Desa Trunyan di Kecamatan Kintamani sudah lama dikenal oleh wisatawan. Proses pemakaman yang dilakukan oleh masyarakat Desa Trunyan menjadi salah satu daya tarik tersendiri, terutama peneliti budaya.
Dilansir dari Analisis Tradisi Pemakaman Trunyan Berdasarkan Perspektif Sosial Budaya dan Hukum Terkain Hak Asasi Manusia pada Masa COVID-19 karya Putri (dkk), pemakaman adat Desa Trunyan berbeda dengan pemakaman di Bali pada umumnya.
Sebagian besar masyarakat Bali melakukan ritual ngaben atau kubur api sesuai dengan pengaruh ajaran Hindu. Ritual ini disebut kubur api karena adanya prosesi pembakaran jenazah.
"Berbeda dengan kubur api, pemakaman mepasah di Desa Trunyan disebut juga dengan kubur angin," tulis Putri (dkk).
Proses pemakaman mepasah diawali dengan pembersihan jenazah menggunakan air hujan. Setelah itu jenazah dibungkus menggunakan kain putih.
Jasad tersebut kemudian dimasukkan ke dalam anyaman bambu dan diletakkan begitu saja di bawah pohon Taru Menyan.
Baca juga:
Meski diletakkan tanpa dikubur, bau tak sedap yang umumnya keluar dari jenazah tak pernah tercium. Bau busuk dari jenazah konon dapat dinetralisir oleh pohon taru menyan.
Pemakaman mepasah ini dipercaya sudah menjadi tradisi sejak zaman kerajaan. Konon, raja yang menguasai Desa Trunyan dulu memerintahkan warganya untuk menutupi bau wangi pohon Taru Menyan dengan jenazah-jenazah.
Bau tak sedap dari jenazah yang membusuk membuat keharuman Taru Menyan berhasil disamarkan. Namun bau busuk pun tak tercium karena terserap ke dalam pohon.
Sumber:
Tyas, D.C. 2019. Rumah Adat di Indonesia. Semarang: Alprin
Husni, M. & T.R. Siregar. 2000. Perhiasan Tradisional Indonesia. Direktorat Permuseuman, Direktorat Jendral Kebudayaa
Tanu, I Ketut. 2018. Bali Aga dalam Perubahan Sosial Budaya. Jurnal Penelitian Agama. 4(1). Hal: 41-45
Parwata, I Wayan. 2011. Rumah Tinggal Tradisional Bali dari Aspek Budaya dan Antropometri. MUDRA Jurnal Seni Budaya. 26(1). Hal: 95-106
Putri, A.C. (dkk). 2021. Analisis Tradisi Pemakaman Trunyan Berdasarkan Perspektif Sosial Budaya dan Hukum Terkain Hak Asasi Manusia pada Masa COVID-19. Jurnal Ilmu Budaya. 9(1). Hal: 62-71
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.