Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/08/2021, 17:49 WIB
Markus Yuwono,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bantul, Yogyakarta, menurunkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2021 dari sektor retribusi wisata.

Bantul rencananya menurunkan target sebanyak Rp 8 miliar. Sebelumnya, target awal adalah Rp 24 miliar. Itu artinya akan turun menjadi Rp 16 miliar.

Baca juga: Obyek Wisata Bantul Masih Tutup, Pemerintah Data Pelaku Wisata

Kepala Dispar Bantul Kwintarto Heru Prabowo mengatakan, pihaknya memastikan akan ada penurunan target PAD dari sektor pariwisata. Hal ini karena adanya penutupan tempat wisata dan mengalami penurunan kunjungan saat pandemi.

Akhir tahun dan awal Januari 2021 lalu, tempat wiasta sempat tidak diperkenankan buka. Selama 5,5 bulan ke belakang, PAD Bantul dari sektor pariwisata hanya Rp 8 miliar.

"Rata-rata saat pandemi ini Rp 1,3 miliar sampai Rp 1,4 miliar per bulan," kata Kwintarto saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (27/8/2021).

Sebelumnya angka pendapatan perbulan rata-rata Rp 2 miliar. Berkaca dari hal itu, Dinpar Bantul menurunkan dari target tahun ini Rp 24 miliar menjadi Rp 16 miliar karena asumsinya Rp 1,3 miliar per bulan.

Baca juga: 7 Tempat Wisata di Bantul, Ada Pantai Parangtritis

"Kalau sekarang di angka Rp 8 miliar, artinya kalau masih peluang buka 4 bulan lagi, tambah Rp 4 sampai Rp 6 miliar. Jadi di angka Rp 12 miliar atau Rp 14 miliar target tahun ini, itu dengan pertimbangan bulan depan pariwisata bisa beroperasional lagi," ucap Kwintarto.

Pihaknya berharap sektor pariwisata segera dibuka kembali bulan depan. Pelaku wisata di Kabupaten Bantul sendiri berjumlah sekitar 6.340 orang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com