ACEH UTARA, KOMPAS.com – Sektor pariwisata di Kabupaten Aceh Utara dibuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan karena kabupaten itu berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Aturan tersebut tertuang pada Instruksi Bupati Nomor 1138/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib.
Instruksi itu terhitung pada 24 Agustus - 6 September 2021.
Adapun pengawasan sektor wisata dibebankan pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Kabupaten Aceh Utara.
Baca juga:
Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Aceh Utara, Andrea Zulfa, mengatakan bahwa timnya rutin mengontrol kawasan wisata.
“Misalnya, beberapa lokasi wisata bahkan menyediakan masker gratis seperti Pantai Ungu di Seunuddon, Aceh Utara. Itu bagian kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Begitu pengunjung masuk, tak pakai masker, maka diberi masker,” kata Andre melalui sambungan telepon, Sabtu (28/8/2021).
Di sisi lain, sambung Andre, di pintu masuk lokasi wisata sudah disediakan tempat mencuci tangan. Penanggungjawab lokasi wisata juga rutin mengingatkan pengunjung agar duduk berjarak dengan satu sama lain.
“Ini saya baru dalam perjalanan pulang dari Pantai Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Kita ingin pastikan semua destinasi wisata patuh protokol kesehatan,” katanya.
Dia mengingatkan, lokasi wisata harus menganut konsep bersih, nyaman,dan berkesinambungan.
“Ada atau tidak PPKM, lokasi wisata itu harus bersih dan nyaman. Itu sejalan dengan protokol kesehatan,” katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.