Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aceh Utara PPKM Level 3, Tempat Wisata Tetap Buka

Kompas.com - 28/08/2021, 18:21 WIB
Masriadi ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Sektor pariwisata di Kabupaten Aceh Utara dibuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan karena kabupaten itu berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. 

Aturan tersebut tertuang pada Instruksi Bupati Nomor 1138/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib.

Instruksi itu terhitung pada 24 Agustus - 6 September 2021. 

Adapun pengawasan sektor wisata dibebankan pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Kabupaten Aceh Utara. 

Baca juga:

Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Aceh Utara, Andrea Zulfa, mengatakan bahwa timnya rutin mengontrol kawasan wisata.

“Misalnya, beberapa lokasi wisata bahkan menyediakan masker gratis seperti Pantai Ungu di Seunuddon, Aceh Utara. Itu bagian kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Begitu pengunjung masuk, tak pakai masker, maka diberi masker,” kata Andre melalui sambungan telepon, Sabtu (28/8/2021).

Di sisi lain, sambung Andre, di pintu masuk lokasi wisata sudah disediakan tempat mencuci tangan. Penanggungjawab lokasi wisata juga rutin mengingatkan pengunjung agar duduk berjarak dengan satu sama lain.

Air terjun di Desa Alue Rimee, Kecamatan Pirak Timu, Kabupten Aceh UtaraMUDA WALY Air terjun di Desa Alue Rimee, Kecamatan Pirak Timu, Kabupten Aceh Utara

“Ini saya baru dalam perjalanan pulang dari Pantai Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Kita ingin pastikan semua destinasi wisata patuh protokol kesehatan,” katanya.

Dia mengingatkan, lokasi wisata harus menganut konsep bersih, nyaman,dan berkesinambungan.

“Ada atau tidak PPKM, lokasi wisata itu harus bersih dan nyaman. Itu sejalan dengan protokol kesehatan,” katanya.

Sementara itu, restoran diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sehingga, sektor kuliner masih bisa aktif selama masa PPKM Level 3.

Sebelumnya, Aceh Utara berstatus PPKM Level 2.

Baca juga:

Sedangkan untuk transportasi udara dan darat, wisatawan wajib membawa kartu vaksin atau menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui rapid tes antigen. 

“Sedangkan untuk angkutan umum hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas angkutan. Semua satuan kerja kita instruksikan sesuai bidangnya masing-masing menjadi pengawas penerapan PPKM ini,” katanya.

Andre mengingatkan agar wisatawan silakan datang ke lokasi wisata asal patuh pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Patuhlah pada protokol kesehatan di lokasi wisata,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com