KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta telah mengintegrasikan sistem boarding tiket dengan aplikasi PeduliLindungi sejak 23 Juli 2021.
Menurut siaran pers yang Kompas.com terima, Minggu (29/8/2021), hal ini berlaku untuk keberangkatan KA Jarak Jauh (KAJJ) dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen.
Saat penumpang melakukan boarding, data sudah akan terlihat dalam aplikasi tersebut apakah penumpang sudah divaksin atau belum.
Baca juga: PT KAI Daop 1 Jakarta Batasi Usia Penumpang KA Jarak Jauh, Minimal 12 Tahun
Adapun, integrasi data lewat PeduliLindungi merupakan tindaklanjut dari salah satu syarat perjalanan bagi penumpang KA yang wajib menunjukkan bukti vaksinasi selama PPKM Jawa dan Bali.
PeduliLindungi merupakan aplikasi milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang berguna untuk melakukan penelusuran kontak guna memperkuat upaya penurunan penyebaran Covid-19.
Selain itu, aplikasi juga terintegrasi dengan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.
Baca juga: KAI Daop 1 Jakarta Refund Tiket 100 Persen untuk Penumpang KA Jarak Jauh yang Gagal Berangkat
Saat calon penumpang melakukan proses boarding tiket, pada layar komputer akan terlihat data-data berikut:
Saat boarding, calon penumpang tetap wajib menunjukkan sejumlah hal yaitu sebagai berikut:
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, data integrasi akan muncul jika saat pembelian tiket pelanggan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) atau reduksi keanggotaan sesuai NIK saat pemeriksaan di klinik atau laboratorium Kemenkes.
“Jika ditemukan calon penumpang yang belum terintegrasi datanya di PC boarding, maka pemeriksaan persyaratan protokol kesehatan tetap menggunakan manual dan tetap wajib menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass, identitas calon penumpang,” jelasnya.
Baca juga: 4 Ruang Tunggu di Stasiun Gambir Sebelum Kereta Berangkat
Adapun, persyaratan protokol kesehatan yang saat ini ditetapkan untuk dapat menggunakan KA Jarak Jauh di antaranya adalah:
Baca juga: Penumpang KA Jarak Jauh Bisa Vaksin Covid-19 di Stasiun Gambir dan Pasar Senen
Syarat bukti vaksinasi minimal dosis pertama tertera dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 42 Tahun 2021.
SE Kemenhub Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Maasa Pandemi Covid-19, dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.
Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121 .
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.