Diberitakan Kompas.com, Minggu (29/8/2021), Pemerintah Kabupaten Semarang telah melakukan uji coba pembukaan tempat wisata.
Dengan penetapan tersebut, maka ada sejumlah kelonggaran, termasuk pembukaan tempat wisata," kata dia di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Minggu (29/8/2021).
Hal itu, menurut dia, karena Kabupaten semarang kini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Meski begitu, ada sejumlah syarat, yakni kuota maksimal 25 persen dari total kapasitas, anak di bawah 12 tahun dilarang masuk, dan pengunjung harus sudah divaksinasi.
Baca juga: Itinerary Sehari di Kopeng Semarang, Bisa Kulineran dan Lihat Sunset
"Jika ada pelanggaran, akan ada sanksi dan tempat hiburan akan dievaluasi izinnya. Termasuk jika ada pengunjung yang positif Covid-19, ada klaster begitu, akan ditutup sementara," tutur Ngesti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.