KOMPAS.com – Wisata Dusun Semilir yang ada di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah kini sudah buka lagi untuk umum.
Pembukaan kembali Dusun Semilir itu dikonfirmasi oleh Marketing Communication (Marcomm) Dusun Semilir Fahmi Marlem.
“Iya betul, Dusun Semilir sudah buka lagi,” kata dia kepada Kompas.com, Senin (30/8/2021).
Namun, bukan berarti wisata Dusun Semilir buka secara normal kembali seperti sebelum PPKM Darurat pada Juli 2021.
Pihak Dusun Semilir tetap memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung dan jam operasional.
Baca juga:
Meski Tutup, 20.000 Orang Antre Berwisata ke Dusun Semilir
Kunjungan Turis ke Dusun Semilir Belum Maksimal Meski Restoran Buka
Jangan Nekat Masuk Tempat Wisata di Semarang Jika Belum Vaksin
Fahmi melanjutkan, pihaknya membatasi jumlah pengunjung hanya 25 persen dari kapasitas maksimal.
Sementara itu, jam buka Dusun Semilir saat ini adalah pukul 10.00-18.00 WIB Senin-Jumat dan pukul 09.00-19.00 WIB pada Sabtu dan Minggu.
Jika pengunjung Dusun Semilir ingin menjajal wahana wisata, seperti perosotan pelangi, maka mereka harus menghindari Hari Minggu.
Itu karena semua wahana wisata di Dusun Semilir tutup saat Hari Minggu, sehingga pengunjung tidak bisa menggunakannya.
Hari Minggu hanya buka resto, kuliner, dan toko belanja,” ujar Fahmi.
Adapun, selain Hari Minggu, sambung dia, Dusun Semilir beroperasi normal dengan artian semua wahan beroperasi.
Fahmi meneruskan, pengunjung yang ingin datang ke Dusun Semilir Bawen pun bisa langsung datang tanpa harus melakukan registrasi.
Baca juga: Malioboro Asinan di Kabupaten Semarang, Tempat Menikmati Indahnya Rawa Pening
Namun, pengunjung wajib membawa kartu atau sertifikat vaksin jika ingin berwisata di Dusun Semilir.
“Untuk syarat vaksin sesuai dengan aturan pemerintah saat ini”, tutur Fahmi.
Diberitakan Kompas.com, Minggu (29/8/2021), Pemerintah Kabupaten Semarang telah melakukan uji coba pembukaan tempat wisata.
Dengan penetapan tersebut, maka ada sejumlah kelonggaran, termasuk pembukaan tempat wisata," kata dia di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Minggu (29/8/2021).
Hal itu, menurut dia, karena Kabupaten semarang kini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Meski begitu, ada sejumlah syarat, yakni kuota maksimal 25 persen dari total kapasitas, anak di bawah 12 tahun dilarang masuk, dan pengunjung harus sudah divaksinasi.
Baca juga: Itinerary Sehari di Kopeng Semarang, Bisa Kulineran dan Lihat Sunset
"Jika ada pelanggaran, akan ada sanksi dan tempat hiburan akan dievaluasi izinnya. Termasuk jika ada pengunjung yang positif Covid-19, ada klaster begitu, akan ditutup sementara," tutur Ngesti.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.