MALANG, KOMPAS.com - Pengelola wisata di Kota Batu, Jawa Timur mengajukan kelonggaran supaya bisa buka, meski masih berstatus PPKM level 3.
Seperti diketahui dalam perpanjangan PPKM pekan ini, status Malang Raya turun dari yang sebelumnya level 4 menjadi level 3.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu Sujud Hariadi mengatakan, tempat wisata di Kota Batu belum boleh dibuka karena aturannya baru boleh dibuka ketika sudah level 2.
Baca juga:
Okupansi Hotel di Kota Batu Naik Imbas PPKM Surabaya Turun Level
5 Hotel Sekitar Alun-Alun Kota Batu, Harga di Bawah Rp 500.000
Lebih Dari 1.100 Pekerja Wisata di Kota Batu Dirumahkan Akibat PPKM Darurat
Karena itu, pihaknya mengajukan kelonggaran supaya tempat wisata bisa dibuka, meski masih berstatus level 3.
"Ini kami mengajukan kelonggaran untuk pembukaan destinasi wisata. Karena seharusnya destinasi wisata baru bisa buka kalau PPKM sudah level 2," katanya.
Pengajuan kelonggaran itu disampaikan kepada Pemerintah Kota Batu untuk diteruskan kepada pemerintah pusat.
"Kami mengajukan ke Kadisparta untuk dilaporkan ke Wali Kota. Barangkali nanti Wali Kota bisa mengajukan eksepsi ke pusat untuk kelonggaran operasional destinasi," jelasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.