Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Pesawat Rute Domestik Bandara AP II hingga 6 September

Kompas.com - 01/09/2021, 11:31 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - PT Angkasa Pura II atau AP II (Persero) menerapkan sejumlah aturan penerbangan selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021.

Adapun aturan tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan aturan itu, calon penumpang pesawat diharapkan memperhatikan bandara keberangkatan dan bandara tujuan.

"Kami mengimbau kepada penumpang untuk memperhatikan persyaratan yang berlaku di bandara asal dan bandara tujuan untuk memastikan kelancaran proses keberangkatan dan kedatangan di bandara," kata VP Corporate Communication AP II Yado Yarismano pada Rabu (1/9/2021), dikutip dari Antara.

Baca juga:

Berikut syarat yang harus diperhatikan calon penumpang pesawat berdasarkan Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021:

Kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali:

  • Menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama).
  • Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui PCR dalam H-2 sebelum keberangkatan.

Perjalanan udara antara kota atau kabupaten di dalam wilayah Jawa dan Bali:

  • Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui antigen dalam H-1 sebelum keberangkatan asalkan sudah divaksinasi dosis kedua.
  • Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui PCR dalam H-2 sebelum keberangkatan jika baru divaksinasi dosis pertama.

"Calon penumpang dapat menunjukkan kartu vaksinasi digital dan hasil tes Covid-19 digital yang ada di aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan. Tidak perlu lagi membawa dokumen kertas. Ini dapat memperlancar dan mempermudah proses keberangkatan serta meningkatkan protokol kesehatan karena turut meminimalisir kontak fisik di bandara," terangnya.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com