Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DAMRI Layani Rapid Antigen untuk Penumpang, Harga Mulai dari Rp 90.000

Kompas.com - 01/09/2021, 19:00 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi

KOMPAS.comDAMRI sediakan layanan rapid antigen di beberapa pool keberangkatan dengan harga mulai dari Rp 90.000.

Berdasarkan keterangan pers yang Kompas.com terima, Rabu (1/9/2021), hal tersebut untuk membantu pelanggan memenuhi syarat bepergian dengan moda transportasi DAMRI selama PPKM di Jawa dan Bali.

Baca juga: Trayek DAMRI Banjarmasin-Samarinda Bakal Lewat Tol Palaran-Samboja, Harga Rp 250.000

Syarat bepergian tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Syarat naik DAMRI selama PPKM salah satunya adalah harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (maksimal diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan) atau rapid antigen (maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Harga layanan rapid antigen di pool DAMRI:

  • Pool DAMRI Kemayoran, Jakarta Rp 90.000
  • Pool DAMRI Rajabasa, Lampung Rp 115.000
  • Stasiun Tanjung Karang, Lampung Rp 115.000
  • Stasiun Gambir, Jakarta Rp 145.000

Seluruh hasil tes rapid antigen tersebut berlaku 1x24 jam.

Jam pelayanan rapid antigen:

Waktu pelayanannya setiap hari mulai pukul 07:00-19:00 WIB.

Calon pelanggan yang hendak tes rapid antigen di titik keberangkatan diimbau agar merencanakan dengan baik antara waktu pengambilan sampel dan jadwal keberangkatan bus untuk menghindari keterlambatan waktu perjalanan.

Baca juga: Kini, Ada Armada DAMRI ke Pantai Baron dan Gunung Api Purba Nglanggeran

Syarat naik DAMRI selama PPKM antara lain:

  • Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
  • Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Merujuk pada poin 1, ada pengecualian bagi penumpang dengan kondisi kesehatan. khusus atau penyakit komorbid yang membuat mereka tidak dapat menerima vaksin
  • Merujuk pada poin 3, penumpang wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa mereka belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksin.
  • Penumpang berusia di bawah 12 tahun belum diizinkan melakukan perjalanan.

Informasi selengkapnya terkait layanan DAMRI di masa PPKM Darurat, pelanggan dapat menghubungi call center 1500-825, email cs@damri.co.id, atau media sosial DamriIndonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com