KOMPAS.com - Rumah Gadang merupakan rumah tradisional Suku Minangkabau. Suku ini berasal dari Provinsi Sumatera Barat.
Dilansir dari jurnal berjudul Peranan Ruang pada Rumah Gadang di Sumatera Barat karya Halim dan Evelin, rumah gadang juga menjadi lembaga dalam keluarga matrilineal.
Adapun, rumah adat Suku Minangkabau terdisi atas rumah gadang dan rangkiang atau lumbung padi.
Baca juga: Rasakan Sensasi Tinggal di Rumah Gadang Berusia Ratusan Tahun
"Rumah gadang mempunyai nama yang beraneka ragam. Penamaan itu diberikan menurut bentuk, ukuran, dan gaya kelarasan, serta gaya luha," tulis Halim dan Evelin.
Rumah gadang merupakan rumah adat yang fungsinya sebagai tempat tinggal sekaligus tempat musyawarah suku. Menurut tradisinya, rumah gadang merupakan milik bersama dan bukan perseorangan.
Rumah gadang termasuk ke dalam pusako tinggi selain sawah, ladang, hutan, dan tanah. Artinya, bangunan tersebut tak boleh diperjual-belikan atau digadaikan.
Menurut Habibi dalam buku berudul Rumah Gadang yang Tahan Gempa, rumah gadang disebut juga dengan rumah adat bagonjong.
"Gojong rumah gadang itu bentuknya menyerupai tanduk kerbau. Bentuk ginjing rumah gadang berkaitan dengan tambo (cerita) tentang kemenangan orang Minangkabau dalam adu kerbau dengan raja dari Jawa pada zaman itu," imbuh Habibi.
Menurut Halim dan Evelin terdapat dua macam rumah gadang di Suku Minangkabau, yaitu rumah gadang Laras Koto Piliang dan rumah gadang Laras Bodi Caniago.
Rumah gadang Laras Koto Piliang memiliki anjungan pada kedua ujung rumah. Jenis rumah gadang ini juga memiliki lantai berjenjang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.