Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI Sudah Bisa Berkunjung ke Arab Saudi, Cek Syaratnya

Kompas.com - 02/09/2021, 14:02 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Warga negara Indonesia (WNI) sudah diizinkan berkunjung ke Arab Saudi sejak 24 Agustus 2021.

“Betul, negara Arab Saudi sudah membuka penerbangan bagi tujuh negara yang ter-suspend selama ini,” ungkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) bernama Khoirizi, mengutip Kompas.com, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: 10 Tempat Wisata di Arab Saudi, Dune Bashing sampai Menyelam di Laut Merah

Adapun, Badan Konsuler Kementerian Luar Negeri Arab Saudi mengizinkan penerbangan dari 20 negara. yakni Indonesia, Uni Emirat Arab (UEA), Lebanon, Mesir, India, dan Argentina.

Kemudian Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugal, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Perancis, dan Jepang.

Meski begitu, penerbangan tersebut dibatasi dengan syarat ketat. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (2/9/2021):

Baca juga: Satu Hari di Kota Taif Arab Saudi, Ini Pilihan Tempat Wisatanya

  • Calon penumpang adalah warga ekspatriat yang telah diberi vaksin Covid-19 di Arab Saudi sebelum kembali ke negara asal
  • Calon penumpang adalah warga negara Arab Saudi
  • Calon penumpang adalah orang yang bermukim atau memiliki izin tinggal di Arab Saudi
  • Calon penumpang adalah diplomat asing
  • Calon penumpang adalah praktisi kesehatan
  • Calon penumpang adalah keluarga dari lima poin sebelumnya
  • Calon penumpang telah divaksin Pfizer, AstraZeneca, Johnson & Johnson, Moderna, Sinovac, dan Sinopharm
  • Merujuk pada poin sebelumnya, mengutip Kompas.com, Jumat (27/8/2021), penerima Sinovac dan Sinopharm baru akan diterima jika menerima booster dari salah satu dari empat vaksin yang sudah disetujui lebih dulu

Belum bisa ibadah umrah

Khoirizi mengatakan, hingga saat ini Indonesia masih belum diizinkan untuk menyelenggarakan ibadah umrah 1443 Hijriah.

Selain itu, Arab Saudi juga belum mengeluarkan aturan apapun terkait penyelenggaraan ibadah umrah dari Indonesia.

Pelaksanaan umrah di tengah pandemi.REUTERS via BBC INDONESIA Pelaksanaan umrah di tengah pandemi.

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Kemenag akan segera terbang ke sana untuk memperjelas penyelenggaraan ibadah umrah.

Baca juga: 8 Tempat Wisata di Mekkah dan Jeddah, Cocok untuk Wisata Setelah Umrah

“Kami dalam waktu yang paling memungkinkan akan segera ke Arab Saudi untuk memperjelas hal ini, mudah-mudahan ada kabar baik setelah dari sana,” ungkapnya dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Senin (30/8/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com