Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Naik Kapal Pelni Per 1 September 2021

Kompas.com - 02/09/2021, 16:47 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) berlakukan syarat terbaru bagi calon penumpang kapal yang sudah berlaku sejak 1 September 2021.

Menurut keterangan pers yang Kompas.com terima, Rabu (1/9/2021), salah satu syarat tersebut adalah calon penumpang diimbau untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Adapun, pengunduhan dilakukan guna mendukung kebijakan PT Pelni yang mengintegrasikan sistem penjualan tiket dengan aplikasi tersebut.

Baca juga: Cara Baru Pesan Tiket Kapal Pelni Selama PPKM Darurat, Bawa Kartu Vaksin

Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni O.M. Sodikin mengatakan, integrasi sistem ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap pemerintah dalam percepatan program vaksinasi di Indonesia.

“Sebagai moda transportasi andalan masyarakat kepulauan, kebijakan ini diharap mampu mendorong percepatan vaksin sehingga masyarakat bisa mendapatkan akses transportasi,” jelas dia.

Menurut Sodikin, kebijakan ini semakin mempertegas kepada masyarakat bahwa penumpang kapal Pelni adalah mereka yang sudah divaksin Covid-19.

Baca juga: Realita Naik Kapal Pelni ke Timur Indonesia

Selain mengunduh aplikasi PeduliLindungi, terdapat syarat lain yang perlu diketahui. Berikut Kompas.com rangkum syarat terbaru naik kapal Pelni, Kamis (2/9/2021):

  • Unduh aplikasi PeduliLindungi
  • Sudah divaksin minimal dosis pertama
  • Merujuk pada poin 2, status vaksinasi akan teridentifikasi lewat aplikasi PeduliLindungi
  • Merujuk pada poin 2, penumpang yang tidak dan/atau belum divaksin karena alasan medis wajib membawa surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah
  • Merujuk pada poin 4, surat harus menyatakan dan merinci mengapa penumpang yang bersangkutan tidak dan/atau belum divaksin Covid-19
  • Tunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Tunjukkan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan

Baca juga: Tahun Baru di Kapal Pelni Beda dengan di Hotel...

Terkait ketentuan perjalanan kapal Pelni, dia menjelaskan bahwa pihaknya mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 59 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.

Sodikin mengatakan bahwa aplikasi tersebut tidak hanya untuk memvalidasi data vaksin calon penumpang, namun juga untuk mengetahui hasil dan masa berlaku tes Covid-19.

“Hal ini bertujuan agar seluruh informasi pemeriksaan kesehatan calon penumpang terintegrasi langsung dengan aplikasi PeduliLindungi, sehingga waktu pemeriksaan dokumen perjalanan menjadi efisien,” ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com