KOMPAS.com – Pemerintah Arab Saudi sudah menerima kunjungan warga negara Indonesia (WNI) sejak 24 Agustus 2021.
Kendati demikian, perizinan tersebut dibatasi hanya untuk orang yang bermukim di Mekkah (mukimin), ekspatriat, diplomat asing, atau praktisi kesehatan.
Dalam pemberitaan Kompas.com, Kamis (26/8/2021), Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Khoirizi mengatakan, saat ini Indonesia masih belum diizinkan menyelenggarakan umrah.
Baca juga: Arab Saudi Sudah Terima Penerbangan dari Indonesia secara Terbatas
Menanggapi hal tersebut, Ketua Indonesian Islamic Travel Communication Forum (IITCF) Priyadi Abadi mengatakan, pihaknya akan terus memantau sembari banyak bersabar menunggu kebijakan yang pasti.
“Kami terus memantau perkembangan situasi yang ada, seraya juga kami meminta pihak Kemenag untuk terus mengeluarkan lobi-lobi terbaiknya,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Pemilik Adinda Azzahra Tour & Travel, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: WNI Sudah Bisa Berkunjung ke Arab Saudi, Cek Syaratnya
Priyadi melanjutkan, tertundanya perjalanan haji dan umrah menyebabkan banyak agen perjalanan yang menjual paket perjalanan keduanya menutup operasionalnya.
Sebagian ganti profesi dan bahkan diversifikasi usaha supaya tetap bertahan selama pandemi Covid-19 sambil menunggu ada lampu hijau bagi perjalanan haji dan umrah.
“Doa kami semua salah satunya adalah agar umrah bisa segera dilaksanakan. Kami punya jamaah yang tertunda banyak sekali, belum lagi yang baru mendaftar,” ucap Priyadi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.