KOMPAS.com - Maskapai penerbangan yang berada di bawah naungan Lion Air Group, yakni Lion Air, Batik Air, dan Wings Air, menerapkan syarat penerbangan terbaru untuk tujuan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Adapun syarat tersebut berlaku pada 3-6 September 2021.
Syarat ini mencakup Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (LOP) di Lombok Tengah, Bandara Sultan Muhammad Salahuddin (BMU) di Bima, dan Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin III (SWQ) di Sumbawa.
Baca juga: Syarat Penerbangan Lion Air ke Morotai dan Labuha hingga 6 September
Calon penumpang dengan tujuan ketiga bandara tersebut wajib:
Baca juga: Aturan Bagasi Pesawat Lion Air Tahun 2021
Berdasarkan keterangan resmi yang Kompas.com terima, Kamis (2/9/2021), syarat tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 180/11/KUM/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 2 di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
SE tersebut berlaku mulai 23 Agustus 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.