KOMPAS.com – General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati mengatakan, syarat naik pesawat ke Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Bandara Zainuddin Abdul Madjid menjadi lebih mudah.
Mengutip keterangan pers yang Kompas.com dapat, Jumat (3/9/2021), aturan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur NTB Nomor 180/11/KUM/Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 dan Level 2 di Provinsi NTB.
Baca juga: 5 Penginapan Murah di Mandalika Lombok, Harga Mulai Rp 250.000-an
Melalui SE tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melakukan penyesuaian terhadap syarat perjalanan udara.
Nugroho mengatakan, sebelumnya syarat perjalanan domestik menuju NTB wajib melampirkan hasil negatif PR dan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Baca juga: Itinerary 2 Hari 1 Malam Wisata Budaya di Mandalika Lombok Tengah
“Sesuai SE Gubernur NTB terbaru tersebut, mulai 2 September 2021, tujuan ke NTB bisa menggunakan surat keterangan hasil negatif rapid antigen 1x24 jam dan kartu vaksin dosis kedua,” jelasnya.
Kendati demikian, jika baru mendapat vaksin Covid-19 dosis pertama, calon penumpang tetap harus melampirkan surat keterangan hasil negatif tes PCR 2x24 jam.
Baca juga: Homestay Desa Wisata Gerupuk, Penginapan Terjangkau Saat MotoGP Mandalika
SE Gubernur NTB Nomor 180/11/KUM/Tahun 2021 menyebutkan, aturan rapid antigen dan kartu vaksin dosis kedua hanya berlaku untuk penerbangan menuju NTB.
Sementara untuk keberangkatan dan kedatangan ke wilayah PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di luar NTB, calon penumpang tetap mengikuti syarat yang berlaku pada masing-masing daerah tujuan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.