Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Naik Pesawat ke Bandara Lombok NTB Mulai 2 September

Kompas.com - 03/09/2021, 18:11 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati mengatakan, syarat naik pesawat ke Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Bandara Zainuddin Abdul Madjid menjadi lebih mudah.

Mengutip keterangan pers yang Kompas.com dapat, Jumat (3/9/2021), aturan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur NTB Nomor 180/11/KUM/Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 dan Level 2 di Provinsi NTB.

Baca juga: 5 Penginapan Murah di Mandalika Lombok, Harga Mulai Rp 250.000-an

Melalui SE tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melakukan penyesuaian terhadap syarat perjalanan udara.

Nugroho mengatakan, sebelumnya syarat perjalanan domestik menuju NTB wajib melampirkan hasil negatif PR dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Baca juga: Itinerary 2 Hari 1 Malam Wisata Budaya di Mandalika Lombok Tengah

“Sesuai SE Gubernur NTB terbaru tersebut, mulai 2 September 2021, tujuan ke NTB bisa menggunakan surat keterangan hasil negatif rapid antigen 1x24 jam dan kartu vaksin dosis kedua,” jelasnya.

Kendati demikian, jika baru mendapat vaksin Covid-19 dosis pertama, calon penumpang tetap harus melampirkan surat keterangan hasil negatif tes PCR 2x24 jam.

Baca juga: Homestay Desa Wisata Gerupuk, Penginapan Terjangkau Saat MotoGP Mandalika

SE Gubernur NTB Nomor 180/11/KUM/Tahun 2021 menyebutkan, aturan rapid antigen dan kartu vaksin dosis kedua hanya berlaku untuk penerbangan menuju NTB.

Sementara untuk keberangkatan dan kedatangan ke wilayah PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di luar NTB, calon penumpang tetap mengikuti syarat yang berlaku pada masing-masing daerah tujuan.

Penerbangan dari Pulau Jawa dan Bali

Ilustrasi pesawat terbang.UNSPLASH/Artturi Jalli Ilustrasi pesawat terbang.

Untuk penerbangan ke NTB dari Pulau Jawa dan Bali, syarat ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021 berlaku pada 31 Agustus-6 September, dan telah diteken Mendagri Tito Karnavian pada 30 Agustus lalu.

Baca juga: NTB akan Kembangkan 16 Desa Wisata Baru

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum syarat terbang ke NTB dari Pulau Jawa dan Bali:

Penerbangan dari daerah PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2

  • Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama
  • Menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

Kendati demikian, sama halnya dengan aturan yang tertera dalam SE Gubernur NTB Nomor 180/11/KUM/Tahun 2021, aturan di atas hanya berlaku jika calon penumpang belum divaksin lengkap.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Lion Air ke NTB Terbaru hingga 6 September 2021

Jika sudah menerima vaksin lengkap, calon penumpang tetap merujuk pada aturan yang berlaku di NTB yakni hanya menunjukkan hasil negatif rapid antigen 1x24 jam saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com