Wisatawan yang belum bervaksin Covid-19 dari negara yang masuk Daftar Hijau:
- Wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui PCR maksimal 48 jam sebelum keberangkatan.
- Menjalani tes PCR di Bandara Internasional Abu Dhabi.
- Tidak harus menjalani karantina, namun tetap menjalani tes PCR pada hari keenam dan kesembilan.
Baca juga: Apa Indonesia Bisa Tiru UEA Buka untuk Wisman? Ini Kata Pengamat
Wisatawan bervaksin Covid-19 dari negara yang tidak masuk Daftar Hijau:
- Wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui PCR maksimal 48 jam seblum keberangkatan.
- Menjalani tes PCR di Bandara Internasional Abu Dhabi.
- Tidak perlu menjalani karantina tapi wajib menjalani tes PCR pada hari keempat dan kedelapan. Pihak hotel akan mengatur jadwal tes.
- Validasi kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dengan mengunduh aplikasi Federal Authority of Identity dan Citizenship (ICA UAE Smart), atau
- Akses situs web https://ica.gov.ae/en/ untuk melengkapi Formulir Pendaftaran Kedatangan (Register Arrivals Form) sekaligus melampirkan sertifikat vaksinasi untuk mendapat persetujuan.
- Proses mengunduh aplikasi atau mengakses situs web dilakukan lima hari sebelum tanggal keberangkatan.
- Wisatawan akan menerima pesan singkat (SMS) berisi konfirmasi dan tautan untuk mengunduh aplikasi Alhosn. Aplikasi itu dapat dipakai jika ingin masuk ke tempat-tempat umum di Abu Dhabi.
- Setibanya di Abu Dhabi, wisman akan menerima nomor identitas (Unified ID) dari bagian imigrasi bandara atau melalui aplikasi ICA UAE Smart atau https://ica.gov.ae/en/. Nomor ini berguna melengkapi registrasi di aplikasi Alhosn.
Baca juga: PHRI Gianyar: Indonesia Bisa Contoh UEA untuk Buka Pariwisata Internasional
Wisatawan yang belum bervaksin Covid-19 dari negara yang tidak masuk Daftar Hijau:
- Wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui PCR maksimal 48 jam sebelum keberangkatan.
- Menjalani tes PCR setibanya di Bandara Internasional Abu Dhabi.
- Wajib menjalani karantina selama 10 hari di rumah atau hotel, lalu menjalani tes PCR di hari kesembilan. Apabila hasilnya negatif, mereka boleh mengakhiri masa karantina pada hari ke-10.
- Setibanya di bandara, unduh dan melakukan registrasi di aplikasi Alhosn.
- Mereka juga wajib mengenakan wristband selama masa karantina.
- Apabila transit di negara yang masuk Daftar Hijau dan telah menghabiskan kurang dari 10 hari di negara tersebut sebelum tiba di Abu Dhabi, mereka harus menjalani sisa periode karantina di Abu Dhabi.
- Misalnya, seorang wisatawan menghabiskan waktu di negara yang tidak masuk Daftar Hijau, lalu menghabiskan waktu selama empat hari di negara yang masuk Daftar Hijau sebelum tiba di Abu Dhabi. Wisatawan tersebut harus karantina selama enam hari untuk melengkapi total periode karantina selama 10 hari.
Baca juga: Al Bidya, Masjid Tertua di UEA yang Berdiri sejak Tahun 1440-an
Akses ke tempat umum di Abu Dhabi:
Hanya wisatawan yang sudah bervaksin Covid-19 yang boleh mengunjungi sejumlah tempat umum di Abu Dhabi.
Adapun tempat umum yang dimaksud adalah pusat perbelanjaan, restoran, kafe, pertokoan yang tidak berada di dalam pusat perbelanjaan, klub kebugaran, resort, museum, pusat kebudayaan, universitas, taman hiburan, fasilitas rekreasi, gym, dan bioskop.
Tempat umum juga bisa diakses oleh orang-orang yang mendapat status "hijau" di aplikasi Alhosn. Mereka wajib menjalani tes PCR (dengan hasil negatif) tiap 30 hari untuk mempertahankan status itu.