Terkait bukti vaksin Covid-19, hal ini tertera dalam Surat Pengumuman Forum Koordinasi Gunung Prau Indonesia yang dikeluarkan pada Kamis (2/9/2021).
Tidak hanya itu, bukti vaksinasi juga tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Apa yang Membuat Gunung Prau Selalu Ramai Dikunjungi?
Dalam Inmendagri tersebut, syarat perjalanan menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, pesawat, bus, kapal laut, dan kereta api adalah sebagai berikut:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.