Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Pendakian Gunung Prau yang Buka Lagi 4 September 2021

Kompas.com - 05/09/2021, 17:15 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

Syarat bukti vaksin dan tes Covid-19

Terkait bukti vaksin Covid-19, hal ini tertera dalam Surat Pengumuman Forum Koordinasi Gunung Prau Indonesia yang dikeluarkan pada Kamis (2/9/2021).

Tidak hanya itu, bukti vaksinasi juga tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Apa yang Membuat Gunung Prau Selalu Ramai Dikunjungi?

Dalam Inmendagri tersebut, syarat perjalanan menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, pesawat, bus, kapal laut, dan kereta api adalah sebagai berikut:

  1. Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama
  2. Menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam untuk pesawat, dan rapid antigen 1x24 jam untuk jenis kendaraan lain
  3. Poin 1 dan 2 berlaku untuk kedatangan dari luar Pulau Jawa
  4. Menunjukkan hasil negatif rapid antigen 1x24 jam untuk perjalanan udara antarkota/kabupaten dalam Pulau Jawa jika sudah menerima vaksin lengkap
  5. Poin 4 tidak berlaku untuk masyarakat yang baru menerima vaksin dosis pertama. Mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif PCR 2x24 jam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com