Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendakian Gunung Prau, Catat Syarat Terbarunya

Kompas.com - 06/09/2021, 13:15 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Syarat bukti vaksin dan tes Covid-19

Forum Koordinasi Gunung Prau Indonesia mengeluarkan sebuah surat pengumuman pada Kamis (2/9/2021).

Adapun, surat itu menyatakan bahwa seluruh jalur pendakian sudah dibuka kembali dengan sejumlah syarat termasuk wajib menunjukkan bukti vaksin Covid-19.

Baca juga:

Meski demikian, syarat itu dan wajib membawa tes Covid-19 juga tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Mengacu pada Inmendagri tersebut, berikut syarat perjalanan menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, pesawat, bus, kapal laut, dan kereta api:

  1. Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
  2. Menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam untuk pesawat, dan rapid antigen 1x24 jam untuk jenis kendaraan lain.
  3. Poin 1 dan 2 berlaku untuk kedatangan dari luar Pulau Jawa.
  4. Menunjukkan hasil negatif rapid antigen 1x24 jam untuk perjalanan udara antarkota/kabupaten dalam Pulau Jawa jika sudah menerima vaksin lengkap.
  5. Poin 4 tidak berlaku untuk masyarakat yang baru menerima vaksin dosis pertama. Mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif PCR 2x24 jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com