Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendakian Gunung Prau, Catat Syarat Terbarunya

Kompas.com - 06/09/2021, 13:15 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

 

KOMPAS.comPendakian Gunung Prau sudah dibuka lagi per 4 September 2021 dengan syarat baru yang harus dipatuhi calon pendaki.

Ketua Basecamp Pendakian Gunung Prau via Dieng bernama David mengungkapkan, salah satu syaratnya adalah membawa bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

“Surat vaksin dan surat keterangan sehat berlaku untuk (pendaki dari) semua daerah,” tutur dia kepada Kompas.com, Minggu (5/9/2021).

Untuk diketahui, wilayah Gunung Prau masuk dalam empat kabupaten di Jawa Tengah yaitu Batang, Kendal, Temanggung, dan Wonosobo.

Sementara untuk jalur pendakian Gunung Prau, terdapat enam yang bisa dilintasi yaitu via Dieng, Patak Banteng, Kalilembu, Igirmranak, Dwarawati, dan Wates.

Baca juga: 

Selain bukti vaksinasi, apa saja syarat terbaru pendakian Gunung Prau? Berikut Kompas.com rangkum, Senin (6/9/2021):

  • Menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama untuk seluruh pendaki dari domisili apapun.
  • Membawa surat keterangan sehat dari dokter untuk seluruh pendaki dari domisili apapun.
  • Menunjukkan surat negatif Covid-19.
  • Membawa fotokopi identitas diri seperti KTP, kartu pelajar atau mahasiswa, dan sebagainya.
  • Menaati protokol kesehatan seperti pakai masker, jaga jarak, dan rajin cuci tangan.
  • Perhatikan kuota pendakian lantaran saat ini dibatasi maksimal 25 persen.

Syarat bukti vaksin dan tes Covid-19

Pemandangan di perjalanan turun Gunung Prau via Igirmranak.KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Pemandangan di perjalanan turun Gunung Prau via Igirmranak.

Forum Koordinasi Gunung Prau Indonesia mengeluarkan sebuah surat pengumuman pada Kamis (2/9/2021).

Adapun, surat itu menyatakan bahwa seluruh jalur pendakian sudah dibuka kembali dengan sejumlah syarat termasuk wajib menunjukkan bukti vaksin Covid-19.

Baca juga:

Meski demikian, syarat itu dan wajib membawa tes Covid-19 juga tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Mengacu pada Inmendagri tersebut, berikut syarat perjalanan menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, pesawat, bus, kapal laut, dan kereta api:

  1. Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
  2. Menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam untuk pesawat, dan rapid antigen 1x24 jam untuk jenis kendaraan lain.
  3. Poin 1 dan 2 berlaku untuk kedatangan dari luar Pulau Jawa.
  4. Menunjukkan hasil negatif rapid antigen 1x24 jam untuk perjalanan udara antarkota/kabupaten dalam Pulau Jawa jika sudah menerima vaksin lengkap.
  5. Poin 4 tidak berlaku untuk masyarakat yang baru menerima vaksin dosis pertama. Mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif PCR 2x24 jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com