Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aplikasi PeduliLindungi Bakal Jadi Syarat Wajib di Hotel dan Restoran

Kompas.com - 06/09/2021, 18:41 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan diperluas ke seluruh sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, khususnya untuk hotel, restoran, dan kafe.

Untuk diketahui, dilansir dari Kompas.com, Rabu (1/9/2021), sebelumnya aplikasi tersebut telah digunakan di mal, tempat ibadah, dan transportasi umum.

"Seluruh sektor usaha pariwisata dan ekonomi kreatif akan terintegrasikan kepada aplikasi PeduliLindungi dan dari hasil laporan sementara ini menunjukkan satu grafik yang cukup memuaskan. Kami (akan) terus mensosialisasikan agar pemahaman dan penggunaan PeduliLindungi semakin diperluas di hotel, restoran, kafe," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno saat Weekly Press Briefing, Senin (6/9/2021).

Baca juga:

Ia menambahkan, hasil pantauan sementara menunjukkan bahwa kode QR (QR code) tidak digunakan secara semestinya. Oleh karena itu, pihaknya juga akan mensosialisasikan penggunaan kode QR.

Adapun tahap piloting akan dilaksanakan di empat kota, yakni Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya bersama Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) serta beberapa kementerian/lembaga terkait. 

Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan PUTRI (Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia) dan ARKI (Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia) dalam persiapan piloting di empat kota itu. 

Sistem filtering aplikasi PeduliLindungi

Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi.KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi.

Pihaknya berencana menggunakan filtering empat kondisi pengguna pada aplikasi PeduliLindungi. 

"Kita akan menggunakan filtering empat kondisi user atau color code. Jadi color code hijau, kuning, merah, hitam - dulu enggak ada hitam, tapi sekarang ditambah hitam untuk yang belum divaksin (Covid-19) dan masih berkegiatan dan terindikasi kontak erat Covid-19," jelasnya.

Hanya pengguna dengan warna hijau dan kuning yang diperkenankan masuk, sementara merah dan hitam akan diupayakan supaya menjadi hijau dan kuning. 

Baca juga:

Selain itu, pihaknya akan bekerja sama dengan Dirjen Perdagangan untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) bersama berisi imbauan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara bertahap.

"Penggunaan aplikasi ini akan menyentuh penyelenggaraan MICE (sektor meeting, incentive, convention, dan exhibition) di hotel dan beberapa kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif lainnya," tambah Sandiaga.

Pihaknya juga berencana menjadikan aplikasi tersebut sebagai standar penyelenggaraan kegiatan ke depannya, termasuk dalam hal penerimaan wisatawan mancanegara. 

Aplikasi PeduliLindungi dan Bali

Bali belum dijadikan lokasi piloting aplikasi PeduliLindungi lantaran status Pulau Dewata belum di PPKM Level 3. 

"Ke depan, seiring dengan menurunnya level PPKM dan meningkatnya jumlah vaksinasi di Bali, kondisi di aplikasi PeduliLindungi akan kita sosialisasikan lebih gencar lagi di Bali dan diharapkan jadi acuan pembukaan Bali kembali," ujar Sandiaga. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com