Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Tempat Wisata yang Boleh Buka Selama PPKM sampai 13 September 2021

Kompas.com - 07/09/2021, 11:59 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan resmi memperpanjang PPKM Level 2 sampai Level 4 di Jawa dan Bali pada 7-13 September 2021.

Meski begitu, melansir Kompas.com, Selasa (7/9/2021), sejumlah daerah mengalami penurunan level PPKM. Misalnya adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil turun ke level 3,” ujar Luhut dalam channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Daftar Daerah PPKM di Jawa dan Bali sampai 13 September, Level 4 Tinggal 11

Terkait aturan pelaksanaan kegiatan termasuk pembukaan kembali tempat wisata, hal ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada Senin.

Lantas, seperti apa aturan bagi tempat wisata agar mereka bisa beroperasi kembali dan menyambut wisatawan yang sudah tidak sabar melancong?

Syarat tempat wisata yang boleh buka

  • Level 4

Saat ini, destinasi wisata yang masih bertahan dalam PPKM Level 4 hanya tinggal 11 daerah saja dari yang sebelumnya 25.

Baca juga: Itinerary 2 Hari 1 Malam di Jembrana Bali, Lihat Kerangka Manusia Purba

Adapun, daftar daerah pada kategori ini adalah Kabupaten Ponorogo dan Magetan di Jawa Timur, serta Kabupaten Jembrana, Bangli, Karangasem, Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Buleleng, dan Kota Denpasar di Bali.

Mengacu pada Inmendagri di atas, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya masih harus ditutup sementara.

  • Level 3

Untuk destinasi wisata yang masuk PPKM Level 3, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga masih harus ditutup sementara.

Pemandangan di Silancur Highland, Kaliangkrik, Magelang.KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Pemandangan di Silancur Highland, Kaliangkrik, Magelang.

Kendati demikian, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan melakukan uji coba pembukaan kembali sejumlah tempat wisata yang ditentukan.

Tempat wisata yang masuk daftar uji coba milik Kemenparekraf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan melarang anak berusia di bawah 12 tahun untuk masuk ke wilayah mereka.

Baca juga: Taman Nasional Karimunjawa Kembali Buka untuk Turis, Bawa Kartu Vaksin Covid-19

Hingga berita ini ditulis, daftar tempat wisata yang ditentukan oleh Kemenparekraf untuk melakukan tahap uji coba masih belum dipublikasi.

  • Level 2

Untuk tempat wisata yang berada dalam destinasi wisata kategori PPKM Level 2, mereka sudah diizinkan untuk dibuka kembali.

Meski begitu, pengelola tempat wisata harus membatasi kapasitas kunjungan maksimal 25 persen. Protokol kesehatan seperti penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga wajib dilakukan.

Baca juga: Waktu Terbaik dan Lama Pendakian di Gunung Prau

Tempat wisata yang sudah buka

Saat ini, sejumlah tempat wisata di Indonesia sudah dibuka lagi. Beberapa di antaranya adalah wisata pendakian Gunung Prau di Jawa Tengah, dan Gunung Gede Pangrango di Jawa Barat.

Ada juga Silancur Highland di Kabupaten Magelang, Wisata Bromo via Kabupaten Pasuruan, Wisata Pamekasan di Pulau Madura, serta Taman Nasional Karimunjawa di Kabupaten Jepara.

Pada masa pandemi seperti saat ini, pastikan saat berkunjung tetap melakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, serta tidak bepergian jika demam atau suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com