Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tempat Wisata di Jakarta Bakal Dibuka Kembali Lewat Tahap Uji Coba

Kompas.com - 09/09/2021, 13:33 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

 

KOMPAS.comKementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah merekomendasikan dua tempat wisata di DKI Jakarta untuk dibuka kembali dalam tahap uji coba.

Mengutip keterangan pers mereka, Kamis (9/9/2021), tahap uji coba sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Syarat Tempat Wisata yang Boleh Buka Selama PPKM sampai 13 September 2021

Dalam aturan yang berlaku pada 7-13 September 2021 tersebut, tempat wisata yang masuk pada kategori PPKM Level 3 sudah diizinkan buka kembali untuk wisatawan.

Kendati demikian, tempat wisata yang akan dibuka melalui tahap uji coba berdasarkan daftar yang sudah ditentukan oleh Kemenparekraf.

Untuk DKI Jakarta, dua tempat wisata yang masuk dalam daftar pembukaan kembali melalui tahap uji coba adalah sebagai berikut:

  1. Taman Impian Jaya Ancol
  2. Taman Mini Indonesia Indah

Baca juga: Wisata Ancol Bakal Buka, Pengunjung Wajib Sudah Vaksin

Meski masuk dalam daftar dari Kemenparekraf, perlu dicatat bahwa tempat wisata yang telah disebutkan masih berupa usulan untuk dibuka kembali saat tahap uji coba.

Selain itu, ada juga kemungkinan Kemenparekraf beserta pihak terkait lainnya akan mengubah daftar tempat wisata tersebut.

Persiapan pembukaan kembali lewat tahap uji coba

Dalam persiapan awal, Kemenparekraf menggelar rapat sosialisasi dan persiapan yang dihadiri seluruh pihak terkait.

Uji coba penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan dilakukan di 20 tempat wisata yang tersebar di sejumlah daerah. Salah satunya adalah DKI Jakarta.

Baca juga: Cara Naik Kereta Gantung TMII Saat New Normal

Adapun, tempa wisata yang masuk dalam daftar Kemenparekraf dinilai sudah memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan Kemenparekraf, Kemenko Marves, dan asosiasi terkait.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo mengatakan, upaya ini merupakan tindak lanjut dari Inmendagri yang telah disebutkan sebelumnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com