KOMPAS.com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah merekomendasikan dua tempat wisata di DKI Jakarta untuk dibuka kembali dalam tahap uji coba.
Mengutip keterangan pers mereka, Kamis (9/9/2021), tahap uji coba sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Syarat Tempat Wisata yang Boleh Buka Selama PPKM sampai 13 September 2021
Dalam aturan yang berlaku pada 7-13 September 2021 tersebut, tempat wisata yang masuk pada kategori PPKM Level 3 sudah diizinkan buka kembali untuk wisatawan.
Kendati demikian, tempat wisata yang akan dibuka melalui tahap uji coba berdasarkan daftar yang sudah ditentukan oleh Kemenparekraf.
Untuk DKI Jakarta, dua tempat wisata yang masuk dalam daftar pembukaan kembali melalui tahap uji coba adalah sebagai berikut:
Baca juga: Wisata Ancol Bakal Buka, Pengunjung Wajib Sudah Vaksin
Meski masuk dalam daftar dari Kemenparekraf, perlu dicatat bahwa tempat wisata yang telah disebutkan masih berupa usulan untuk dibuka kembali saat tahap uji coba.
Selain itu, ada juga kemungkinan Kemenparekraf beserta pihak terkait lainnya akan mengubah daftar tempat wisata tersebut.
Dalam persiapan awal, Kemenparekraf menggelar rapat sosialisasi dan persiapan yang dihadiri seluruh pihak terkait.
Uji coba penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan dilakukan di 20 tempat wisata yang tersebar di sejumlah daerah. Salah satunya adalah DKI Jakarta.
Baca juga: Cara Naik Kereta Gantung TMII Saat New Normal
Adapun, tempa wisata yang masuk dalam daftar Kemenparekraf dinilai sudah memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan Kemenparekraf, Kemenko Marves, dan asosiasi terkait.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo mengatakan, upaya ini merupakan tindak lanjut dari Inmendagri yang telah disebutkan sebelumnya.
“Akan dilakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk tempat wisata, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi,” tuturnya, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Berkunjung ke Anjungan Bali TMII, Obat Rindu Liburan ke Bali
Uji coba diawali secara bertahap dan dimulai dari pembukaan mal sebelum diperluas di non-mal, hotel, restoran, dan kafe di luar mal.
Uji coba ini merupakan upaya untuk membangkitkan kembali sektor pariwisata selama PPKM. Usaha pariwisata akan dibuka kembali secara bertahap dengan memperhatikan aspek kesehatan pengunjung, pekerja, dan pengelola usaha di tempat wisata.
Meski akan dibuka kembali melalui uji coba, terdapat sejumlah persyaratan bagi pengelola tempat wisata. Misalnya adalah membatasi pengunjung berusia di bawah 12 tahun.
Baca juga: Itinerary Seharian Wisata di TMII Bareng Anak, Main ke Taman Burung
Kemudian, wahana air yang ada di tempat wisata yang masuk daftar uji coba juga masih belum diperkenankan untuk dibuka kembali.
Tidak hanya itu, pengelola tempat wisata wajib menentukan titik krisis atau pelanggaran protokol kesehatan untuk melaksanakan rekayasa administrasi dan teknis.
Perwakilan Kementerian Kesehatan Wisnu Trianggono mengatakan, pengelola tempat wisata harus benar-benar dapat memperhatikan titik kritis penularan Covid-19 di lokasi masing-masing.
Baca juga: Itinerary 2 Hari 1 Malam Jelajah TMII, Bisa ke Mana Saja?
“Pengelola kita harapkan juga dapat menerapkan sistem reservasi, dan pengunjung dapat melakukan self-assessment lebih dulu di aplikasi PeduliLindungi,” kata dia.
Lebih lanjut, Wisnu mewajibkan agar pengelola tempat wisata memiliki Satgas Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.