Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 menyebutkan, destinasi wisata yang masuk pada kategori PPKM Level 3 sudah diizinkan untuk membuka kembali tempat wisata.
Syaratnya adalah tempat wisata tersebut harus masuk dalam daftar yang sudah ditentukan oleh Kemenparekraf.
Tempat wisata yang masuk dalam daftar tersebut dinilai sudah memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan Kemenparekraf, Kemenko Marves, dan asosiasi terkait.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo mengatakan, upaya ini merupakan tindak lanjut dari Inmendagri yang telah disebutkan sebelumnya.
“Akan dilakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk tempat wisata, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi,” tuturnya, Rabu (8/9/2021).
Baca juga:
Fadjar melanjutkan, uji coba ini berupaya untuk membangkitkan kembali sektor pariwisata dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan pengunjung, pekerja, dan pengelola usaha di tempat wisata.
Selama pembukaan kembali tempat wisata melalui tahap uji coba, wisatawan berusia di bawah 12 tahun belum diizinkan untuk berkunjung.
Wahana air yang ada di tempat wisata yang masuk daftar uji coba pun masih belum diperkenankan untuk dibuka kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.