Sebelumnya, dikatakan bahwa pembukaan kembali empat tempat wisata di Jawa Tengah mengacu pada Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Syarat Tempat Wisata yang Boleh Buka Selama PPKM sampai 13 September 2021
Aturan ini menyatakan, sejumlah tempat wisata yang berada pada daerah PPKM Level 3 bisa dibuka kembali asalkan mereka masuk dalam daftar yang sudah ditentukan oleh Kemenparekraf.
Tempat wisata yang masuk dalam daftar tersebut dinilai sudah memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan Kemenparekraf, Kemenko Marves, dan asosiasi terkait.
Akan tetapi, tidak semua wahana wisata bisa dibuka kembali meski sebuah tempat wisata sudah diizinkan menyambut wisatawan. Wahana air, misalnya.
Baca juga: Taman Pintar Yogyakarta Boleh Uji Coba Pembukaan untuk Wisatawan
Kemudian, saat tempat wisata sudah dibuka kembali, pengunjung berusia di bawah 12 tahun masih belum diperkenankan untuk masuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.