KOMPAS.com – Sebanyak empat tempat wisata di Jawa Tengah dapat rekomendasi untuk dibuka kembali melalui tahap uji coba dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo mengatakan, upaya ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021.
Adapun, Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Kala Relief Candi Borobudur Jadi Inspirasi Para Musisi
“Akan dilakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk tempat wisata, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi,” tuturnya, Rabu (8/9/2021), dalam keterangan pers dari Kemenparekraf, Kamis (9/9/2021).
Uji coba ini merupakan upaya untuk membangkitkan kembali sektor pariwisata selama PPKM. Usaha pariwisata akan dibuka kembali secara bertahap dengan memperhatikan aspek kesehatan pengunjung, pekerja, dan pengelola usaha di tempat wisata.
Baca juga: Raja Belanda ke Candi Prambanan, Promosi Pariwisata Gratis di Tengah Isu Corona
Lantas, apa saja tempat wisata di Jawa Tengah yang sudah bisa dibuka kembali? Berikut Kompas.com rangkum:
Baca juga: 2 Tempat Wisata di Jakarta Bakal Dibuka Kembali Lewat Tahap Uji Coba
Meski masuk dalam daftar dari Kemenparekraf, harap diingat bahwa tempat wisata tersebut masih berupa usulan untuk dibuka kembali saat tahap uji coba.
Selain itu, ada juga kemungkinan Kemenparekraf beserta pihak terkait lainnya akan mengubah daftar tempat wisata tersebut.
Sebelumnya, dikatakan bahwa pembukaan kembali empat tempat wisata di Jawa Tengah mengacu pada Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Syarat Tempat Wisata yang Boleh Buka Selama PPKM sampai 13 September 2021
Aturan ini menyatakan, sejumlah tempat wisata yang berada pada daerah PPKM Level 3 bisa dibuka kembali asalkan mereka masuk dalam daftar yang sudah ditentukan oleh Kemenparekraf.
Tempat wisata yang masuk dalam daftar tersebut dinilai sudah memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan Kemenparekraf, Kemenko Marves, dan asosiasi terkait.
Akan tetapi, tidak semua wahana wisata bisa dibuka kembali meski sebuah tempat wisata sudah diizinkan menyambut wisatawan. Wahana air, misalnya.
Baca juga: Taman Pintar Yogyakarta Boleh Uji Coba Pembukaan untuk Wisatawan
Kemudian, saat tempat wisata sudah dibuka kembali, pengunjung berusia di bawah 12 tahun masih belum diperkenankan untuk masuk.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.