Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perancis Larang Turis dari 2 Negara Ini Berkunjung Mulai 12 September 2021

Kompas.com - 12/09/2021, 10:27 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Perancis melarang wisatawan asal Amerika Serikat (AS) dan Israel yang belum divaksinasi untuk berkunjung ke sana mulai 12 September 2021.

Melansir Lonely Planet, Sabtu (11/9/2021), kedua negara itu juga sudah dipindahkan ke dalam daftar oranye atau negara dengan risiko menengah untuk perjalanan.

Kebijakan ini muncul dua pekan setelah Uni Eropa (UE) menghapus AS dan Israel dari daftar putih negara-negara dari luar UE lantaran infeksi Covid-19 meningkat di keduanya.

Baca juga:

Adapun, daftar tersebut memungkinkan pelancong dari negara-negara yang masuk di dalamnya untuk melakukan perjalanan non-esensial ke UE.

Dihapusnya AS dan Israel dari daftar putih membuat UE merekomendasikan agar negara-negara anggota kembali berlakukan pembatasan masuk bagi wisatawan dari dua negara itu.

Tergantung kebijakan masing-masing negara

Kendati UE merekomendasikan aturan tersebut, pemberlakuan pembatasan kepada pelancong dari AS dan Israel tetap bergantung pada masing-masing negara anggota.

Beberapa negara, misalnya Italia, telah memperketat pembatasan bagi pelancong AS dan Israel dengan menambahkan kewajiban tes Covid-19.

Baca juga:

Sementara itu, Belanda melarang siapa pun yang tiba dari AS dan Israel untuk melakukan perjalanan non-esensial.

Untuk Denmark, Spanyol, dan kini Perancis, ketiganya secara efektif melarang kedatangan wisatawan dan Israel yang belum divaksin.

Wisatawan yang sudah divaksin tetap bisa berkunjung

Kebijakan terbaru Perancis berlaku mulai Minggu malam saat hari memasuki 12 September 2021, tepatnya saat AS dan Israel diturunkan menjadi anggota daftar oranye.

Wisatawan yang tiba dari dua negara tersebut yang sudah divaksin bisa berkunjung untuk tujuan apa saja. Misalnya seperti untuk berwisata, bisnis, atau mengunjungi teman dan keluarga.

Mereka juga tidak diwajibkan untuk melalui pembatasan, seperti karantina atau tes Covid-19. Meski begitu, mereka harus menunjukkan bukti vaksinasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com