Terkait vaksin Covid-19, Perancis hanya menerima vaksin yang disetujui oleh European Medicines Agency (EMA) seeperti Pfizer, Moderna, AstraZeneca (Vaxevria dan Covishield), atau Johnson & Johnson (J&J).
Wisatawan dianggap telah sepenuhnya divaksin tujuh hari setelah mendapat dosis kedua dan empat minggu setelah dosis tunggal vaksin J&J.
Baca juga:
Untuk kedatangan dari AS, menurut Kedutaan Besar AS di Perancis, kartu Centers for Disease Control and Prevention (CDC) dapat digunakan sebagai bukti vaksin untuk perizinan masuk ke Perancis.
Wisatawan yang tiba dari negara-negara dalam daftar oranye, mereka yang belum menerima vaksin lengkap, tetap bisa berkunjung ke Perancis.
Akan tetapi, mereka harus memenuhi kriteria tertentu untuk perjalanan esensial. Mereka juga wajib menunjukkan bukti negatif Covid-19 baik dari tes PCR atau rapid antigen.
Sampel tes PCR diambil tidak lebih dari 72 jam sebelum perjalanan ke Perancis, dan sampel rapid antigen diambil tidak lebih dari 48 jam sebelum keberangkatan.
Calon pelancong juga wajib karantina selama tujuh hari saat kedatangan, baik itu di akomodasi mereka atau di rumah privat.
Baca juga:
Aturan ini berlaku untuk wisatawan berusia 12 tahun atau lebih. Anak di bawah usia 12 tahun dikecualikan dari tes Covid-19.
Setibanya di Perancis, mereka harus sudah memiliki Pass Sanitaire atau kartu kesehatan. Jika diibaratkan, Pass Sanitaire mirip dengan PeduliLindungi yang ada di Indonesia.
Sebab, kartu kesehatan itu wajib ditunjukkan saat berkunjung ke restoran, bar, tempat wisata, dan perjalanan kereta jarak jauh.
Kartu ini membuktikan bahwa pemegangnya telah divaksin lengkap atau telah dites negatif Covid-19 baru-baru ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.