Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perancis Larang Turis dari 2 Negara Ini Berkunjung Mulai 12 September 2021

Kompas.com - 12/09/2021, 10:27 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Perancis melarang wisatawan asal Amerika Serikat (AS) dan Israel yang belum divaksinasi untuk berkunjung ke sana mulai 12 September 2021.

Melansir Lonely Planet, Sabtu (11/9/2021), kedua negara itu juga sudah dipindahkan ke dalam daftar oranye atau negara dengan risiko menengah untuk perjalanan.

Kebijakan ini muncul dua pekan setelah Uni Eropa (UE) menghapus AS dan Israel dari daftar putih negara-negara dari luar UE lantaran infeksi Covid-19 meningkat di keduanya.

Baca juga:

Adapun, daftar tersebut memungkinkan pelancong dari negara-negara yang masuk di dalamnya untuk melakukan perjalanan non-esensial ke UE.

Dihapusnya AS dan Israel dari daftar putih membuat UE merekomendasikan agar negara-negara anggota kembali berlakukan pembatasan masuk bagi wisatawan dari dua negara itu.

Tergantung kebijakan masing-masing negara

Kendati UE merekomendasikan aturan tersebut, pemberlakuan pembatasan kepada pelancong dari AS dan Israel tetap bergantung pada masing-masing negara anggota.

Beberapa negara, misalnya Italia, telah memperketat pembatasan bagi pelancong AS dan Israel dengan menambahkan kewajiban tes Covid-19.

Baca juga:

Sementara itu, Belanda melarang siapa pun yang tiba dari AS dan Israel untuk melakukan perjalanan non-esensial.

Untuk Denmark, Spanyol, dan kini Perancis, ketiganya secara efektif melarang kedatangan wisatawan dan Israel yang belum divaksin.

Wisatawan yang sudah divaksin tetap bisa berkunjung

Kebijakan terbaru Perancis berlaku mulai Minggu malam saat hari memasuki 12 September 2021, tepatnya saat AS dan Israel diturunkan menjadi anggota daftar oranye.

Wisatawan yang tiba dari dua negara tersebut yang sudah divaksin bisa berkunjung untuk tujuan apa saja. Misalnya seperti untuk berwisata, bisnis, atau mengunjungi teman dan keluarga.

Mereka juga tidak diwajibkan untuk melalui pembatasan, seperti karantina atau tes Covid-19. Meski begitu, mereka harus menunjukkan bukti vaksinasi.

Ilustrasi Perancis - Pemandangan Etretat di Seine-Maritime, Perancis (Photo by MITCH BOEHN on Unsplash).Photo by MITCH BOEHN on Unsplash Ilustrasi Perancis - Pemandangan Etretat di Seine-Maritime, Perancis (Photo by MITCH BOEHN on Unsplash).

Terkait vaksin Covid-19, Perancis hanya menerima vaksin yang disetujui oleh European Medicines Agency (EMA) seeperti Pfizer, Moderna, AstraZeneca (Vaxevria dan Covishield), atau Johnson & Johnson (J&J).

Wisatawan dianggap telah sepenuhnya divaksin tujuh hari setelah mendapat dosis kedua dan empat minggu setelah dosis tunggal vaksin J&J.

Baca juga:

Untuk kedatangan dari AS, menurut Kedutaan Besar AS di Perancis, kartu Centers for Disease Control and Prevention (CDC) dapat digunakan sebagai bukti vaksin untuk perizinan masuk ke Perancis.

Wisatawan yang belum divaksin dari daftar oranye bisa ke Perancis, tapi...

Wisatawan yang tiba dari negara-negara dalam daftar oranye, mereka yang belum menerima vaksin lengkap, tetap bisa berkunjung ke Perancis.

Akan tetapi, mereka harus memenuhi kriteria tertentu untuk perjalanan esensial. Mereka juga wajib menunjukkan bukti negatif Covid-19 baik dari tes PCR atau rapid antigen.

Bendera Prancis dengan latar belakang Menara Eiffel di Paris.SHUTTERSTOCK/ CREATIVE LAB Bendera Prancis dengan latar belakang Menara Eiffel di Paris.

Sampel tes PCR diambil tidak lebih dari 72 jam sebelum perjalanan ke Perancis, dan sampel rapid antigen diambil tidak lebih dari 48 jam sebelum keberangkatan.

Calon pelancong juga wajib karantina selama tujuh hari saat kedatangan, baik itu di akomodasi mereka atau di rumah privat.

Baca juga:

Aturan ini berlaku untuk wisatawan berusia 12 tahun atau lebih. Anak di bawah usia 12 tahun dikecualikan dari tes Covid-19.

Setibanya di Perancis, mereka harus sudah memiliki Pass Sanitaire atau kartu kesehatan. Jika diibaratkan, Pass Sanitaire mirip dengan PeduliLindungi yang ada di Indonesia.

Sebab, kartu kesehatan itu wajib ditunjukkan saat berkunjung ke restoran, bar, tempat wisata, dan perjalanan kereta jarak jauh.

Kartu ini membuktikan bahwa pemegangnya telah divaksin lengkap atau telah dites negatif Covid-19 baru-baru ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com