KOMPAS.com – Prosedur protokol kesehatan terbaru untuk masuk mal harus dipatuhi masyarakat yang hendak masuk mal.
Protokol kesehatan yang baru itu adalah skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi ditujukan untuk memenuhi aturan terbaru dari pemerintah, yakni protokol kesehatan untuk masuk mal ditambah wajib vaksinasi.
Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Bakal Jadi Syarat Wajib di Hotel dan Restoran
Sistem di aplikasi PeduliLindungi pun bertujuan untuk pemeriksaan status vaksinasi pengunjung mal.
Dilansir dari Antara, Kamis (9/9/2021), pintu masuk setiap mal dan pusat perbelanjaan dilengkapi kode QR.
Pengunjung yang hendak masuk wajib memindai (scan) kode QR itu melalui fitur Scan QR Code di aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Jangan Lupa, Boarding Tiket KA Jarak Jauh di Stasiun Gambir Kini Pakai PeduliLindungi
Setelah memindah, maka aplikasi akan memunculkan label yang menunjukkan status vaksnasi seseorang.
Ada empat label, yakni hijau, kuning, merah, dan hitam yang juga dipengaruhi oleh status vaksinasi.
Jika seseorang sudah divaksinasi dua dosis, maka mereka akan mendapat label dengan warna hijau. Apabila baru satu kali divaksin, maka label yang didapat berwarna kuning.
Bagi mereka yang belum divaksin, maka mereka akan mendapat label berwarna merah. Label terakhir adalah hitam yang ditujukan bagi mereka yang positif atau kontak erat dengan orang positif Covid-19.
Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Terbaru Naik Pesawat, Simak Ketentuannya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.