Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/09/2021, 20:02 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI, KAI Commuter, dan KAI Bandara mewajibkan seluruh penumpang KA jenis apa pun untuk membawa bukti vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Melansir keterangan pers yang Kompas.com terima, Senin (13/9/2021), syarat ini berlaku dalam layanan KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu.

Kebijakan yang diambil oleh KAI Group didasarkan pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 69 Tahun 2021.

Baca juga: Cara Batalkan Tiket KA Jarak Jauh untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun

“Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, Commuter, atau perkotaan,” tegas VP Publi Relations KAI Joni Martinus.

Untuk layanan KA Lokal, syarat baru berlaku mulai Selasa (14/9/2021). Bukti vaksin akan diperiksa petugas boarding lewat layar komputer mereka sebelum penumpang naik kereta.

Munculnya data vaksinasi tersebut dimungkinkan oleh terintegrasinya sistem boarding KAI dengan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: PT KAI Gratiskan KA Bandara YIA hingga 16 September 2021

Alhasil, calon pelanggan wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli atau memesan tiket KA Lokal.

“Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan,” jelas Joni.

Syarat ini juga berlaku pada perjalanan KA Jarak Jauh. Bedanya, pelanggan KA Jarak Jauh juga perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 maksimal 2x24 jam atau rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Cara Bikin Kartu Multi Trip untuk Naik KRL Solo-Yogyakarta

Naik KRL juga perlu bukti vaksin

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, sejak Rabu (8/9/2021), seluruh pengguna KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, dan KA Prambanan Express wajib menunjukkan bukti vaksin.

Adapun, bukti vaksin minima dosis pertama bisa dibawa secara fisik atau dicetak, digital, atau lewat aplikasi PeduliLindungi.

Petugas juga akan meminta pengguna untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya untuk dicocokkan dengan sertifikat vaksin tersebut.

Baca juga: 23 Aturan Saat Naik KRL Solo-Yogyakarta

Selain menunjukkan bukti vaksin, penumpang tetap diwajibkan mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker ganda, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak antar penumpang.

Aturan tambahan juga diberlakukan yakni sebagai berikut:

  • Tidak berbicara saat di dalam kereta
  • Lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pukul 10.00-14.00 WIB atau di luar jam sibuk
  • Balita belum diizinkan naik KRL

Guna menghindari potensi kepadatan, pengguna KRL disarankan bepergian di luar jam-jam sibuk yakni pukul 10:00-14:00 WIB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com