Taman Impian Jaya Ancol merupakan salah satu dari 20 tempat wisata di Indonesia yang direkomendasikan untuk beroperasi kembali dalam tahap uji coba pembukaan kawasan rekreasi.
Adapun, pembukaan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Nomor SE/8/IL.04.00/DII/2021.
Baca juga:
SE ini merupakan panduan bagi pelaku usaha pariwisata taman rekreasi untuk menggunakan PeduliLindungi, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam selama PPKM Level 3 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Pelaku usaha pariwisata taman rekreasi wajib menggunakan aplikasi tersebut untuk screening terhadap semua pengunjung dan pegawai menggunakan kode QR, sesuai ketentuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Manajemen Taman Impian Jaya Ancol menyambut baik kabar tersebut, dan telah melakukan berbagai persiapan. Mulai dari peningkatan protokol kesehatan berbasis CHSE dari Kemenparekraf, sampai integrasi aplikasi PeduliLindungi,” tutur Teuku.
“Nantinya, pengunjung wajib melengkapi diri dengan aplikasi PeduliLindungi yang berfungsi sebagai proses screening awal untuk menerapkan testing, tracing, dan treatment,” imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.