Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Penerbangan Internasional ke Indonesia untuk WNA, Efektif 17 September

Kompas.com - 20/09/2021, 11:32 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Protokol kesehatan saat tiba di Indonesia

  1. Wajib dites ulang PCR dengan biaya ditanggung mandiri.
  2. Wajib karantina terpusat selama 8x24 jam.
  3. WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina dengan biaya ditanggung mandiri.
  4. Merujuk pada poin 2, dikecualikan bagi pemegang visa dipomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas.
  5. Merujuk pada poin 2, dikecualikan bagi yang tiba ke Indonesia melalui skema TCA sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  6. Merujuk pada poin 2, akomodasi karantina wajib mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat, dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
  7. Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia bisa karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8x24 jam.
  8. Merujuk pada poin 1, jika hasilnya positif, wajib melakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya perawatan ditanggung mandiri.
  9. Seluruh pembiayaan mandiri bagi WNA—seperti untuk karantina atau perawatan di rumah sakit—jika tidak bisa menanggungnya, pihak sponsor, Kementerian/Lembaga/BUM yang memberi pertimbangan izin masuk dapat diminta pertanggungjawaban.
  10. Wajib melakukan tes PCR kedua pada hari ketujuh karantina dengan biaya ditanggung mandiri.
  11. Merujuk pada poin 10, jika hasilnya negatif, mereka bisa melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
  12. Merujuk pada poin 10, jika hasilnya positif, wajib melakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya perawatan ditanggung mandiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com