Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/09/2021, 15:15 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

 

KOMPAS.comWarga negara Indonesia (WNI) wajib mematuhi syarat terbaru penerbangan internasional menuju Indonesia yang telah efektif sejak 17 September 2021.

Pemerintah Indonesia menetapkan aturan terbaru terkait penerbangan internasional ke Indonesia yang sudah efektif sejak 17 September 2021.

Hal ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor SE 74 Tahun 2021.

Baca juga:

Lalu SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021, dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 khusus untuk pelaku perjalanan internasional berstatus warga negara Indonesia (WNI). SE ini berlaku hingga 31 Desember nanti.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum syarat terbaru penerbangan internasional untuk WNI, Senin (20/9/2021):

Pintu masuk bagi WNI

  1. Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.
  2. Bandara Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara.

Jenis WNI yang diizinkan

  1. Seluruh jenis pelaku perjalanan internasional berstatus WNI.

Baca juga:

Protokol kesehatan sebelum penerbangan

  1. Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
  2. Jika belum divaksin, akan divaksin di tempat karantina setelah hasil negatif tes PCR kedua.
  3. Poin 1 dikecualikan bagi pelaku perjalanan internasional berusia di bawah 18 tahun.
  4. Poin 1 dikecualikan bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak bisa menerima vaksin.
  5. Merujuk pada poin 4, mereka harus melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan dalam Bahasa Inggris yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  6. Merujuk pada poin 1, kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 wajib menggunakan Bahasa Inggris (selain bahasa dari negara asal).
  7. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara asal. Sampel diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Hasil dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.
  8. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  9. Mengisi e-HAC Internasional lewat aplikasi PeduliLindungi, atau secara manual di bandara keberangkatan negara asal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com