Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Terbang ke Indonesia untuk WNI per 17 September 2021

Kompas.com - 20/09/2021, 15:15 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

 

KOMPAS.comWarga negara Indonesia (WNI) wajib mematuhi syarat terbaru penerbangan internasional menuju Indonesia yang telah efektif sejak 17 September 2021.

Pemerintah Indonesia menetapkan aturan terbaru terkait penerbangan internasional ke Indonesia yang sudah efektif sejak 17 September 2021.

Hal ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor SE 74 Tahun 2021.

Baca juga:

Lalu SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021, dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 khusus untuk pelaku perjalanan internasional berstatus warga negara Indonesia (WNI). SE ini berlaku hingga 31 Desember nanti.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum syarat terbaru penerbangan internasional untuk WNI, Senin (20/9/2021):

Pintu masuk bagi WNI

  1. Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.
  2. Bandara Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara.

Jenis WNI yang diizinkan

  1. Seluruh jenis pelaku perjalanan internasional berstatus WNI.

Baca juga:

Protokol kesehatan sebelum penerbangan

  1. Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
  2. Jika belum divaksin, akan divaksin di tempat karantina setelah hasil negatif tes PCR kedua.
  3. Poin 1 dikecualikan bagi pelaku perjalanan internasional berusia di bawah 18 tahun.
  4. Poin 1 dikecualikan bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak bisa menerima vaksin.
  5. Merujuk pada poin 4, mereka harus melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan dalam Bahasa Inggris yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  6. Merujuk pada poin 1, kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 wajib menggunakan Bahasa Inggris (selain bahasa dari negara asal).
  7. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara asal. Sampel diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Hasil dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.
  8. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  9. Mengisi e-HAC Internasional lewat aplikasi PeduliLindungi, atau secara manual di bandara keberangkatan negara asal.

Ilustrasi koper barang bawaan di bandara.SHUTTERSTOCK Ilustrasi koper barang bawaan di bandara.

Protokol kesehatan setibanya di Indonesia

  1. Wajib dites ulang PCR. Biaya ditanggung pemerintah.
  2. Wajib karantina terpusat 8x24 jam (jika tiba dari negara dengan eskalasi kasus positif Covid-19 yang rendah), dan karantina terpusat 14x24 jam (jika tiba dari negara dengan eskalasi kasus positif Covid-19 yang tinggi). Biaya ditanggung pemerintah.
  3. Poin 1 dan 2 hanya berlaku bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai Surat Keputusan (SK) Kasatgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2021.
  4. Kedatangan di luar kategori pada poin 3 wajib karantina terpusat dengan periode waktu sesuai poin 2. Biaya ditanggung mandiri.
  5. Mengacu pada poin 4, akomodasi karantina wajib mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat, dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
  6. Mengacu pada poin 3, pegawai pemerintah bisa memilih untuk karantina di hotel yang sesuai dengan poin 5. Biaya ditanggung mandiri, atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.
  7. Mengacu pada poin 2 dan poin 3, karantina untuk kedatangan dari Bandara Soekarno-Hatta dilakukan di Wisma Pademangan yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya PCR.
  8. Merujuk pada poin 1, jika hasil tesnya positif, wajib perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah.
  9. Wajib dites ulang PCR pada hari ketujuh karantina.
  10. Merujuk pada poin 9, jika hasil negatif, WNI bisa melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
  11. Merujuk pada poin 9, jika hasil positif, wajib perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panduan Lengkap ke Desa Wisata Koto Kaciak, Simak Sebelum Datang

Panduan Lengkap ke Desa Wisata Koto Kaciak, Simak Sebelum Datang

Travel Tips
Traveloka Resmikan Wahana Baru di Kidzania Jakarta, Ada Diskon 25 Persen

Traveloka Resmikan Wahana Baru di Kidzania Jakarta, Ada Diskon 25 Persen

Travel Update
Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps, Ini Alasannya

Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps, Ini Alasannya

Travel Update
4 Tips Berkunjung ke Desa Wisata Koto Kaciak, Datang Pagi Hari

4 Tips Berkunjung ke Desa Wisata Koto Kaciak, Datang Pagi Hari

Travel Tips
Cara Menuju ke Desa Wisata Lerep Kabupaten Semarang

Cara Menuju ke Desa Wisata Lerep Kabupaten Semarang

Jalan Jalan
4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

Travel Tips
Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Travel Update
Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Jalan Jalan
Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Jalan Jalan
 7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

Jalan Jalan
5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

Travel Tips
Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Jalan Jalan
Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Travel Update
Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Travel Update
Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com