Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/09/2021, 18:31 WIB
Anggara Wikan Prasetya

Penulis

KOMPAS.com – Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1-4 sampai Senin (4/10/2021).

Berbeda dengan perpanjangan sebelumnya yang dilakukan satu minggu, perpanjangan kali ini dilakukan selama dua minggu.

"Dengan melihat perkembangan yang ada, perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali (hingga 4 Oktober 2021)," kata Luhut dikutip dari Kompas.com, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Ribuan Warga Ditolak Masuk Mal, Ternyata Ini Penyebabnya

Meski begitu, sambung dia, evaluasi tetap akan dilakukan setiap minggu untuk mengantisipasi perubahan yang begitu cepat.

Mal di 5 daerah uji coba buka untuk anak di bawah 12 tahun

Selain tidak ada lagi wilayah Level 4 di Jawa dan Bali, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap aktivitas masyarakat selama satu minggu ke depan.

Hal itu seiring dengan kondisi Covid-19 yang makin baik, serta penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan.

Salah satu penyesuaian adalah akan dilakukan pembukaan pusat perbelanjaan atau mal untuk anak-anak berusia di bawah 12 tahun.

Baca juga: Protokol Kesehatan untuk Masuk Mal dengan Aplikasi PeduliLindungi

Namun, anak-anak yang hendak masuk mal harus berada di bawah pengawasan dan pendampingan orangtua.

Adapun, penyesuaian ini tidak dilakukan di semua daerah Indonesia. Hanya 5 daerah saja yang akan melakukan uji coba pembukaan mal untuk anak di bawah usia 12 tahun.

Sebanyak 5 daerah yang akan memberlakukan uji coba pembukaan mal untuk anak di bawah usia 12 tahun adalah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya.

Suasana Bioskop XXI Mall Kelapa Gading yang kembali beroperasi pada Kamis (16/9/2021).KOMPAS.COM/ IRA GITA Suasana Bioskop XXI Mall Kelapa Gading yang kembali beroperasi pada Kamis (16/9/2021).

Selain uji coba pembukaan mal untuk anak di bawah usia 12 tahun, bioskop juga akan dibuka dengan kapasitas 50 persen di kota-kota Level 3 dan 2.

Mereka yang ingin masuk bioskop harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori kuning dan hijau yang boleh masuk.

Baca juga: Tenda di Bawah Bintang, Bioskop Outdoor Kekinian di Lembang

Itu berarti mereka yang belum divaksinasi tidak boleh masuk bioskop karena termasuk kategori merah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com