Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mal di Kota Yogyakarta Boleh Terima Anak Usia di Bawah 12 Tahun

Kompas.com - 22/09/2021, 16:18 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Perpanjangan PPKM Level 3

Diberitakan sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali.

Perpanjangan itu dilakukan selama dua pekan, terhitung sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Terkait dengan perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan aturan PPKM terbaru. 

Baca juga:

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri itu, ada tujuh provinsi di Jawa-Bali yang berstatus level 3. Tujuh provinsi itu adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.

Inmendagri tersebut juga mengatur sejumlah kegiatan, di antaranya belajar-mengajar, sektor esensial dan kritikal, tempat usaha, tempat ibadah, dan transportasi umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com