Perpanjangan PPKM Level 3
Diberitakan sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali.
Perpanjangan itu dilakukan selama dua pekan, terhitung sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Terkait dengan perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan aturan PPKM terbaru.
Baca juga:
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri itu, ada tujuh provinsi di Jawa-Bali yang berstatus level 3. Tujuh provinsi itu adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.
Inmendagri tersebut juga mengatur sejumlah kegiatan, di antaranya belajar-mengajar, sektor esensial dan kritikal, tempat usaha, tempat ibadah, dan transportasi umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.