Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/09/2021, 16:18 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pusat perbelanjaan atau mal di Kota Yogyakarta boleh menerima pengunjung berusia di bawah 12 tahun.

Hal itu merupakan salah satu perubahan aturan yang berlaku, khususnya pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, perubahan aturan dalam perpanjangan PPKM Level 3 di DIY adalah diizinkannya anak usia di bawah 12 tahun untuk masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.

“Di Inmendagri tetap di level 3 (PPKM) perbedaanya dengan yang kemarin, itu untuk mal yang ada di Kota Yogyakarta itu (pengunjung berusia) di bawah 12 tahun boleh masuk. Khusus di Kota, yang di Sleman belum,” ucap Aji saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (21/9/2021).

Menurutnya keputusan itu sesuai dengan survei yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan di sejumlah mal di seluruh DIY. 

“Menurut Kementerian Kesehatan itu penyelenggaraan mal di Kota Yogyakarta aman untuk bisa menerima anak-anak di bawah usia 12 tahun,” imbuh Aji.

Baca juga:

Orang tua harus bertanggung jawab

Syarat bagi orang tua yang mengajak anak berusia di bawah usia 12 tahun ke mal adalah tetap menerapkan protokol kesehatan.

Mereka harus bertanggung jawab atas protokol kesehatan anak, misalnya dengan memakai masker dan menjaga jarak. Pada saat makan pun harus sesuai dengan protokol tersebut.

“Orangtua bertanggung jawab atas keselamatan anak (dari) kemungkinan terpapar,” kata dia.

Aji menambahkan, tempat bermain atau game center yang ada di dalam mal tetap belum dibuka selama perpanjangan PPKM Level tiga ini.

“Tempat bermain kan jadi riskan kalau dibuka, enggak usah dulu aja,” kata dia.

Perpanjangan PPKM Level 3

Jalan Malioboro, Yogyakarta DOK. Shutterstock/Jon ChicaShutterstock/Jon Chica Jalan Malioboro, Yogyakarta DOK. Shutterstock/Jon Chica

Diberitakan sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali.

Perpanjangan itu dilakukan selama dua pekan, terhitung sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Terkait dengan perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan aturan PPKM terbaru. 

Baca juga:

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri itu, ada tujuh provinsi di Jawa-Bali yang berstatus level 3. Tujuh provinsi itu adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.

Inmendagri tersebut juga mengatur sejumlah kegiatan, di antaranya belajar-mengajar, sektor esensial dan kritikal, tempat usaha, tempat ibadah, dan transportasi umum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Thailand Akan Rayakan Songkran Sebulan untuk Gaet Turis Asing

Thailand Akan Rayakan Songkran Sebulan untuk Gaet Turis Asing

Travel Update
5 Tips Main ke Rumah Hantu Solo, Jangan Pakai Sandal 

5 Tips Main ke Rumah Hantu Solo, Jangan Pakai Sandal 

Travel Tips
Catat, Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2023 Digelar 8-10 Desember

Catat, Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2023 Digelar 8-10 Desember

Travel Update
AP II Prediksi Jumlah Penumpang Pesawat Naik 8 Persen Saat Nataru

AP II Prediksi Jumlah Penumpang Pesawat Naik 8 Persen Saat Nataru

Travel Update
Februari 2024, Wahana Demon Slayer Hadir Lagi di Universal Studios Japan

Februari 2024, Wahana Demon Slayer Hadir Lagi di Universal Studios Japan

Travel Update
Tempat Baru untuk Ajukan Visa Inggris di Jakarta, Bisa ke Hotel Ini

Tempat Baru untuk Ajukan Visa Inggris di Jakarta, Bisa ke Hotel Ini

Hotel Story
Harga Tiket dan Jam Buka Rumah Hantu Lawang Sukmo dan Zombieverse Solo

Harga Tiket dan Jam Buka Rumah Hantu Lawang Sukmo dan Zombieverse Solo

Jalan Jalan
7 Tempat Wisata untuk Rayakan Tahun Baru 2024 di Jakarta

7 Tempat Wisata untuk Rayakan Tahun Baru 2024 di Jakarta

Jalan Jalan
Langkah THE 1O1 Hotels & Resorts Semakin Serius Jadi Green Hotel

Langkah THE 1O1 Hotels & Resorts Semakin Serius Jadi Green Hotel

Hotel Story
Turis Malaysia Masih Dominasi Kunjungan ke Aceh pada Oktober 2023

Turis Malaysia Masih Dominasi Kunjungan ke Aceh pada Oktober 2023

Travel Update
Libur Akhir Tahun, Gunungkidul Targetkan PAD Rp 2,5 Miliar

Libur Akhir Tahun, Gunungkidul Targetkan PAD Rp 2,5 Miliar

Travel Update
Hotel Angker di Solo Jadi Rumah Hantu Terbesar di Indonesia 

Hotel Angker di Solo Jadi Rumah Hantu Terbesar di Indonesia 

Jalan Jalan
Kabupaten Semarang Punya Banyak Potensi Wisata, tapi Belum Dioptimalkan

Kabupaten Semarang Punya Banyak Potensi Wisata, tapi Belum Dioptimalkan

Travel Update
Dana Kepariwisataan Ditargetkan Beroperasi pada Pertengahan 2024

Dana Kepariwisataan Ditargetkan Beroperasi pada Pertengahan 2024

Travel Update
Malaysia Masih Urutan 1 Negara Penyumbang Wisman Terbanyak ke Indonesia

Malaysia Masih Urutan 1 Negara Penyumbang Wisman Terbanyak ke Indonesia

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com