Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mal di Kota Yogyakarta Boleh Terima Anak Usia di Bawah 12 Tahun

Kompas.com - 22/09/2021, 16:18 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pusat perbelanjaan atau mal di Kota Yogyakarta boleh menerima pengunjung berusia di bawah 12 tahun.

Hal itu merupakan salah satu perubahan aturan yang berlaku, khususnya pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, perubahan aturan dalam perpanjangan PPKM Level 3 di DIY adalah diizinkannya anak usia di bawah 12 tahun untuk masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.

“Di Inmendagri tetap di level 3 (PPKM) perbedaanya dengan yang kemarin, itu untuk mal yang ada di Kota Yogyakarta itu (pengunjung berusia) di bawah 12 tahun boleh masuk. Khusus di Kota, yang di Sleman belum,” ucap Aji saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (21/9/2021).

Menurutnya keputusan itu sesuai dengan survei yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan di sejumlah mal di seluruh DIY. 

“Menurut Kementerian Kesehatan itu penyelenggaraan mal di Kota Yogyakarta aman untuk bisa menerima anak-anak di bawah usia 12 tahun,” imbuh Aji.

Baca juga:

Orang tua harus bertanggung jawab

Syarat bagi orang tua yang mengajak anak berusia di bawah usia 12 tahun ke mal adalah tetap menerapkan protokol kesehatan.

Mereka harus bertanggung jawab atas protokol kesehatan anak, misalnya dengan memakai masker dan menjaga jarak. Pada saat makan pun harus sesuai dengan protokol tersebut.

“Orangtua bertanggung jawab atas keselamatan anak (dari) kemungkinan terpapar,” kata dia.

Aji menambahkan, tempat bermain atau game center yang ada di dalam mal tetap belum dibuka selama perpanjangan PPKM Level tiga ini.

“Tempat bermain kan jadi riskan kalau dibuka, enggak usah dulu aja,” kata dia.

Perpanjangan PPKM Level 3

Jalan Malioboro, Yogyakarta DOK. Shutterstock/Jon ChicaShutterstock/Jon Chica Jalan Malioboro, Yogyakarta DOK. Shutterstock/Jon Chica

Diberitakan sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali.

Perpanjangan itu dilakukan selama dua pekan, terhitung sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Terkait dengan perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan aturan PPKM terbaru. 

Baca juga:

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri itu, ada tujuh provinsi di Jawa-Bali yang berstatus level 3. Tujuh provinsi itu adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.

Inmendagri tersebut juga mengatur sejumlah kegiatan, di antaranya belajar-mengajar, sektor esensial dan kritikal, tempat usaha, tempat ibadah, dan transportasi umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com