Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Wisata ke Banyumas jika Tempat Wisata Sudah Dibuka Semua

Kompas.com - 23/09/2021, 13:16 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

  • Perhatikan informasi soal batasan usia

Lokawisata Baturraden, sebagai satu-satunya tempat wisata di Banyumas yang sudah dibuka kembali selama PPKM, menerapkan aturan wajib sudah divaksin minimal dosis pertama bagi wisatawan.

Melansir Kompas.com, Jumat (27/8/2021), Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, syarat itu membatasi usia wisatawan.

“Kalau kriteria sudah divaksin, berarti anak-anak belum boleh (berkunjung),” jelasnya di kompleks Lokawisata Baturraden.

Baca juga:

Adapun, saat ini vaksinasi Covid-19 masih belum diperuntukkan bagi masyarakat berusia 12 tahun karena tingkatan dosisnya berbeda dan uji klinis masih dilakukan oleh para peneliti.

Terkait hal ini, Asis mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji lebih lanjut apakah nantinya anak-anak diizinkan untuk berwisata atau tidak.

“Syarat kunjungan wisatawan bakal masih dibahas terus. Misal untuk anak usia di bawah 12 tahun, termasuk seputar domisili wisatawan,” ujar dia.

  • Patuh protokol kesehatan

Terkait protokol kesehatan, sejak tempat wisata di Banyumas diizinkan untuk dibuka kembali selama pandemi Covid-19 pada 2020, Asis mengatakan bahwa mayoritas sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Aturan seputar penerapan protokol kesehatan untuk pengelola, pengunjung, dan pedagang di sekitar lokasi wisata sudah tertera dalam Peraturan Daerah dan Surat Edaran Bupati Banyumas.

“Ada Satgas Covid-19 di tempat wisata itu wajib. Mereka tugasnya, di samping pengumuman (soal protkol kesehatan) lewat pengeras suara, mereka juga muter keliling tempat wisata untuk pemantauan,” jelas Asis.

“Itu selalu dilakukan, dan kita pantau secara acak. Kalau ada tempat wisata yang tidak patuh, kita tegur secara lisan pasti sudah takut,” sambungnya.

Dengan begitu, pihak tempat wisata pun dengan ketat menerapkan dan mengimbau wisatawan untuk mematuhi protokol kesehatan yang ada.

Sebab, jika ketahuan ada pelonggaran dalam protokol kesehatan, pihak tempat wisata yang menanggung akibatnya. Misalnya adalah operasional ditutup, atau citra dari tempat wisata menjadi buruk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com