Mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemehub) Nomor 69 Tahun 2021, seluruh calon penumpang KA Jarak Jauh wajib mematuhi sejumlah syarat berikut:
Joni melanjutkan, saat ini pihaknya telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding sehingga data vaksinasi calon penumpang akan muncul di layar komputer petugas boarding.
Baca juga:
Adapun, integrasi ini dilakukan guna memperlancar proses pemeriksaan dan menghindari pemalsuan dokumen.
Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19 tetap bisa naik KA Jarak Jauh.
Namun, mereka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersankutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.
“KAI mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan screening deteksi Covid-19 pada moda transportasi KA guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkas Joni.
Informasi lebih lanjut dapat diketahui melalui aplikasi KAI Access, situs resmi kai.id, contact center 121 line (021)121, layanan pelanggan cs@kai.id, dan media sosial @keretaapikita @kai121_.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.