Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Rapid Antigen di Stasiun Kereta Api Turun Jadi Rp 45.000

Kompas.com - 23/09/2021, 14:16 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Syarat naik KA Jarak Jauh

Mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemehub) Nomor 69 Tahun 2021, seluruh calon penumpang KA Jarak Jauh wajib mematuhi sejumlah syarat berikut:

  • Menunjukkan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
  • Menunjukkan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam, atau rapid antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
  • Penumpang berusia di bawah 12 tahun belum diperkenankan untuk melakukan perjalanan.
  • Wajib berada dalam kondisi sehat seperti tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.
  • Suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.
  • Wajib menggunakan masker kain tiga lapis, atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Joni melanjutkan, saat ini pihaknya telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding sehingga data vaksinasi calon penumpang akan muncul di layar komputer petugas boarding.

Baca juga:

Adapun, integrasi ini dilakukan guna memperlancar proses pemeriksaan dan menghindari pemalsuan dokumen.

Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19 tetap bisa naik KA Jarak Jauh.

Namun, mereka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersankutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.

“KAI mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan screening deteksi Covid-19 pada moda transportasi KA guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkas Joni.

Informasi lebih lanjut dapat diketahui melalui aplikasi KAI Access, situs resmi kai.id, contact center 121 line (021)121, layanan pelanggan cs@kai.id, dan media sosial @keretaapikita @kai121_.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com