Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menparekraf Sandiaga Tanggapi PHRI yang Menolak Sertifikasi CHSE

Kompas.com - 27/09/2021, 20:07 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

Biaya CHSE ditanggung pemerintah

Sebelumnya diberitakan Kompas.comSenin, Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan bahwa kewajiban sertifikasi CHSE bersifat kontra produktif dengan upaya mereka untuk bangkit. 

Ia menambahkan bahwa pelaku industri harus mengeluarkan biaya untuk mendapat sertifikasi CHSE. 

Apabila mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), maka jumlah hotel di Indonesia saat ini adalah 29.243 hotel. 

Menurutnya, jika diasumsikan biaya sertifikasi CHSE per hotel adalah Rp 10 juta, maka total yang terkumpul sekitar Rp 292 miliar per tahun. 

"Jadi biaya-biaya itu yang akan sangat memberatkan kami. Ini termasuk negative sum game, transfer economic value dari hotel dan restoran kepada pelaku usaha lain pelaksana sertifikasi CHSE. Kami menganggap ini adalah bentuk ketidakadilan," jelas Sutrisno.

Baca juga:

Sementara itu, terkait biaya sertifikasi CHSE, Sandiaga mengatakan bahwa pihaknya akan mendemokratisasi CHSE agar tidak lagi dimonopoli oleh satu lembaga, tapi akan dijadikan standar.

Sehingga, lembaga sertifikasi nantinya bisa melalukan audit kesiapan CHSE dan akan langsung terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi. 

"Kami harus lebih jelas memaparkannya pada PHRI sehingga pemaparannya sama karena CHSE ini per hari ini semua biayanya ditanggung pemerintah," ujar Sandiaga.

Kendati demikian, ia melanjutkan bahwa ke depannya pemerintah tidak bisa menanggung semua.

"Ini akan didistribusikan, sehingga harganya akan lebih terjangkau dan menjadi salah satu pola dari penerapan protokol kesehatan secara - kalau bisa secara otomatis - dalam kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif kita," kata dia.

"Dan pada nantinya pemerintah hanya memberikan bantuan (kepada) yang membutuhkan, yaitu usaha-usaha yang mikro, kecil, atau usaha-usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang betul-betul perlu dibantu," ujarnya. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com