Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Pesawat Mulai Oktober 2021, Bisa Tidak Pakai PeduliLindungi

Kompas.com - 30/09/2021, 17:36 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan, calon penumpang pesawat sudah tidak perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memenuhi syarat penerbangan mulai Oktober 2021.

Hal ini lantaran Kemenkes tengah berkoordinasi dengan sejumlah platform digital, yakni Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, LinkAJA, dan aplikasi milik Pemerintah DKI Jakarta yakni Jaki.

Baca juga: Bawa Powerbank ke Pesawat, Perhatikan Kapasitasnya supaya Aman

Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji menuturkan, fitur dalam aplikasi PeduliLindungi akan tersedia pada deretan aplikasi itu, sehingga memudahkan masyarakat yang tidak bisa menggunakan PeduliLindungi.

“Ini akan launching pada bulan Oktober ini. Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang,” ungkapnya, mengutip Kompas.com, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: Kursi Roda dan Benda Lainnya yang Gratis Masuk Bagasi Pesawat

Kendati demikian, bagaimana dengan penumpang pesawat yang tidak menggunakan atau membawa ponsel?

Tetap bisa terbang tanpa ponsel

Ilustrasi pesawat terbang di tengah cuaca mendung dan awan cumulonimbus. SHUTTERSTOCK/Skycolors Ilustrasi pesawat terbang di tengah cuaca mendung dan awan cumulonimbus.

Setiaji mengungkapkan, masyarakat yang tidak menggunakan atau membawa ponsel tetap bisa melakukan perjalanan sambil memenuhi syarat penerbangan.

Hal itu karena hasil tes PCR atau rapid antigen serta status vaksinasi Covid-19 yang bersangkutan sudah terintegrasi dengan tiket yang dipesan saat calon penumpang memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).

“Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya,” jelas dia.

Baca juga: Aturan Bagasi Pesawat Terbaru dari 7 Maskapai Indonesia Tahun 2021

Lantas, apa saja syarat naik pesawat saat ini?

Berikut Kompas.com rangkum, mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 62 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 70 Tahun 2021:

Syarat naik pesawat

  1. Penerbangan dari/ke bandara di Jawa dan Bali, serta daerah PPKM Level 4 dan Level 3 wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.
  2. Merujuk pada poin 1, calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Penerbangan antarbandara di Jawa dan Bali memiliki aturan yang sama dengan poin 1 dan 2.
  4. Merujuk pada poin 3, penumpang yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua hanya perlu menunjukkan bukti vaksin dan hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  5. Penerbangan dari/ke bandara di luar Jawa dan Bali, serta daerah PPKM Level 2 dan Level 1 wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  6. Bukti vaksin dikecualikan bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuat mereka tidak bisa menerima vaksin.
  7. Merujuk pada poin 6, calon penumpang harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang besangkutan belum dan/atau tidak divaksin Covid-19.
  8. Penumpang berusia di bawah 12 tahun belum diperkenankan untuk melakukan perjalanan udara.
  9. Wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk pemeriksaan hasil tes Covid-19 dan status vaksinasi*.

Baca juga: Powerbank dan Benda Lainnya yang Dilarang Dibawa ke Bagasi Pesawat

Terkait syarat yang tertera pada poin 8, sebelumnya Setiaji mengatakan bahwa masyarakat yang tidak bisa mengunduh aplikasi hanya perlu memasukkan NIK saat memesan tiket pesawat.

Hal itu lantaran hasil tes Covid-19 dan status vaksinasi sudah terintegrasi dengan NIK.

Namun untuk informasi lebih lanjut, calon penumpang dapat menghubungi maskapai penerbangan yang sudah dipilih untuk memastikan hal ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com