KOMPAS.com – Aplikasi PeduliLindungi masih menjadi salah satu hambatan bagi sebagian masyarakat, termasuk mereka yang hendak bepergian naik kereta api (KA).
Hambatan tersebut baik dari faktor memori ponsel yang penuh, sistem ponsel belum mendukung aplikasi tersebut, sinyal yang kurang baik, maupun calon penumpang yang tidak memiliki ponsel.
Guna memudahkan masyarakat bepergian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkoordinasi dengan sejumlah platform digital untuk mengadakan fitur PeduliLindungi.
Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengungkapkan, beberapa platform digital tersebut adalah Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, LinkAja, dan aplikasi Pemerintah DKI Jakarta yaitu Jaki.
“Ini akan launching pada bulan Oktober ini. Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang,” kata dia, melansir Kompas.com, Selasa (28/9/2021).
Baca juga:
Setiaji juga menambahkan bahwa masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar tetap bisa bepergian dengan tetap memenuhi syarat perjalanan.
Adapun, hasil negatif tes PCR atau rapid antigen dan status vaksin Covid-19 yang bersangkutan dapat diketahui melalui nomor induk kependudukan (NIK) saat membeli tiket.
“Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya,” jelas Setiaji.
Lantas, apa saja syarat naik kereta api? Berikut Kompas.com rangkum, dilansir dari artikel pada Senin (13/9/2021):
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.