Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Batasi Penerbangan Internasional, Hanya 90 Orang Per Penerbangan

Kompas.com - 01/10/2021, 14:31 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, pihaknya membatasi kedatangan internasional ke Bandara Soekarno-Hatta menjadi 90 orang per penerbangan mulai 30 September 2021.

Lewat keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Jumat (1/10/2021), dia meminta hal ini dituruti semua badan usaha angkutan udara nasional dan perusahan angkutan udara asing.

Dia mengimbau agar keduanya membuat Pengaturan Penumpang Datang dan Pelaporan Data pada Penerbangan Internasional di Bandara Soekarno-Hatta guna menekan potensi penyebaran Covid-19.

Baca juga:

“Hal ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi antrean pemeriksaan tes PCR, serta memastikan kualitas hasil pemeriksaan dan pelaksanaan prosedur karantina berjalan maksimal,” jelas Novie.

Dalam keterangan tertulisnya, dikatakan bahwa kebijakan ini telah dilakukan sejumlah negara lain, seperti Australia, Filipina, dan Jepang.

Novie menegaskan agar dua pihak yang diminta untuk menuruti aturan ini hanya mengangkut penumpang internasional ke Indonesia maksimal 90 orang per penerbangan.

“Hal ini perlu dilakukan agar kita bisa melakukan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah masuknya varian virus baru Covid-19 ke Indonesia,” ujarnya.

Rincian kedatangan pelancong internasional

Sebelumnya, Novie mengimbau semua badan usaha angkutan udara nasional dan perusahaan angkutan udara asing membuat Pengaturan Penumpang Datang dan Pelaporan Data pada Penerbangan Internasional di Bandara Soekarno-Hatta.

Ilustrasi pesawat terbang.UNSPLASH/Artturi Jalli Ilustrasi pesawat terbang.

Hal ini mengacu pada data rencana kedatangan pesawat dan jumlah penumpang yang diangkut dengan rincian jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang tiba dari luar negeri dan/atau jumlah warga negara asing (WNA).

“Menyerahkan rincian jumlah WNI dan/atau WNA sebelum pesawat berangkat dari bandara asal kepada Ketua Komite Fasilitas Bandara, Komandan Satgas Udara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan EGM Bandara,” ucap dia.

Sebagai informasi, pembatasan jumlah kedatangan internasional didasari pada data rata-rata jumlah kedatangan di Bandara Soekarno-Hatta baru-baru ini.

Baca juga:

Pada Agustus-September 2021, jumlah kedatangan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta mencapai kisaran 1.500 orang per hari. Angka ini kemungkinan akan terus naik jika tidak dibatasi.

Saat ini, ungkap Novie, regulator dan penyelenggara bandara tengah menyiapkan tambahan kapasitas pemeriksaan tes PCR dengan metode TCM dan NAT. Hasilnya dapat diperoleh maksimal satu jam.

“Keberadaan fasilitas ini akan meningkat dari semula hanya 200 orang per jam menjadi 1.000 orang per jam. Fasilitas ini memenuhi ketentuan Lab Bio Security Level II (BSL2),” jelas Novie.

Ia berharap fasilitas ini rampung beberapa minggu ke depan sehingga pembatasan jumlah penumpang per penerbangan akan terus dievaluasi seiring meningkatnya kesiapan sarana dan prasarana di Bandara Soekarno-Hatta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com