Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM sampai 18 Oktober 2021, Gym Akan Buka Lagi dengan Kapasitas Maksimal 25 Persen

Kompas.com - 05/10/2021, 14:02 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, pusat kebugaran (gym) akan dibuka kembali selama PPKM Level 2-3 di Jawa-Bali pada 4-18 Oktober 2021.

“Ada kabar baru yang baik karena hasil terus menunjukkan bahwa Covid-19 terkendali. Di Jawa dan Bali sudah tidak ada lagi Level 4, dan juga gym akan uji coba (pembukaan),” ungkapnya dalam Weekly Press Briefing, Senin (4/10/2021).

Adapun, lanjut dia, uji coba pembukaan kembali pusat kebugaran akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat mulai pekan ini.

Baca juga:

Sandiaga berharap, dengan dibukanya kembali pusat kebugaran, masyarakat dan pengelola tetap mematuhi protokol kesehatan dengan disiplin.

Gym dibuka secara terbatas

Meski sudah bisa dibuka lagi, pusat kebugaran harus membatasi kapasitas kunjungan berdasarkan paparan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

“Pembukaan pusat kebugaran/fitness center dengan kapasitas maksimal 25 persen,” ungkap dia dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, mengutip Kompas.com, Senin.

Pengunjung gym True Fitness, Millenia Walk, Singapura berolahraga pada hari terakhir (7/5/2021) sebelum gym diperintahkan untuk ditutup hingga 30 Mei mendatang karena melonjaknya kembali kasus komunal Covid-19. KOMPAS.com/ERICSSEN Pengunjung gym True Fitness, Millenia Walk, Singapura berolahraga pada hari terakhir (7/5/2021) sebelum gym diperintahkan untuk ditutup hingga 30 Mei mendatang karena melonjaknya kembali kasus komunal Covid-19.

Baca juga:

Selain pembatasan kapasitas, wilayah pembukaan juga tidak secara menyeluruh, tetapi hanya pusat kebugaran di Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Yogyakarta, dan Surabaya Raya.

Menurut informasi dalam Instruksi Dalam Ngeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 yang dikutip Kompas.com, Selasa (5/10/2021), berikut rincian wilayahnya:

  • DKI Jakarta
  • Kota Tangerang
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Depok
  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Bekasi
  • Kota Bandung
  • Kota Cimahi
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kabupaten Bandung
  • Kabupaten Sumedang
  • Kota Semarang
  • Kabupaten Kendal
  • Kabupaten Semarang
  • Kabupaten Demak
  • Kabupaten Sidoarjo
  • Kota Surabaya
  • Kota Mojokerto
  • Kabupaten Mojokerto
  • Kabupaten Lamongan
  • Kabupaten Gresik
  • Kabupaten Bangkalan

Luhut juga mewajibkan agar pusat kebugaran menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening terhadap pengunjung dan pegawai.

Baca juga: Update Daerah PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali sampai 18 Oktober 2021

Dalam Inmendagri di atas, disebutkan bahwa masker juga wajib digunakan selama aktivitas olahraga kecuali yang mengharuskan masyarakat untuk melepasnya, misalnya berenang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com