Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan Insentif Kemenparekraf 2021 Batal, Anggaran Dialihkan untuk Covid-19

Kompas.com - 06/10/2021, 09:11 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membatalkan program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021, khususnya untuk kategori BIP Reguler

Berdasarkan keterangan resmi yang Kompas.com terima, Selasa (5/10/2021), anggaran bantuan tersebut dialihkan untuk pemulihan dan penanganan Covid-19.

Untuk informasi, dilansir dari Kompas.com, Rabu (15/9/2021), BIP adalah program tahunan yang telah dilaksanakan sejak 2017. Program ini terdiri dari dua kategori, yaitu BIP JPU dan BIP Reguler.

Adapun BIP Reguler merupakan BIP yang berperan sebagai penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka peningkatan kapasitas usaha dan/atau produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

BIP Reguler dibuka untuk badan usaha yang termasuk enam subsektor ekonomi kreatif, yaitu aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, dan film. 

Baca juga:

Refocusing untuk menghemat anggaran

Keputusan tersebut mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-584/MK.02/2021 tanggal 6 Juli 2021 perihal Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian/Lembaga TA 2021. 

Selain itu, ada pula Nota Dinas Sekretaris Kemenparekraf/Sekretaris Utama Baparekraf Nomor B/KU.00.07/975/S/2021 tentang Refocusing dan Realokasi Belanja TA 2021 pada 12 Juli 2021. 

Kemudian terdapat juga Surat Nomor B/KU.00.07/1001/S/2021 perihal Refocusing dan Realokasi Belanja TA 2021 Tahap IV, yang mana dilakukan refocusing untuk penghematan anggaran.

Soal refocusing untuk penghematan anggaran, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo menerangkan, terdapat penyesuaian yang memengaruhi alokasi anggaran untuk pelaksanaan program kegiatan. 

"Maka anggaran program BIP Reguler tahun 2021 tidak tersedia akibat refocusing anggaran yang dilakukan, guna membantu penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya, Selasa. 

Ia menambahkan, penerima kategori BIP JPU telah diumumkan sebelumnya pada September 2021 dan tetap dijalankan, walau terdapat pengurangan jumlah bantuan dari Rp 20 juta per penerima menjadi Rp 10 juta per penerima.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com