Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pariwisata Pertanyakan Negara Asal Turis Asing yang Boleh ke Bali

Kompas.com - 09/10/2021, 19:22 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Pelaku pariwisata mempertanyakan negara-negara asal wisatawan mancanegara (wisman) yang nantinya boleh ke Bali.

Sebelumnya dilaporkan Kompas.com, Senin (4/10/2021), Bali akan menerima penerbangan internasional mulai 14 Oktober 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Indonesia berencana menerima kunjungan wisatawan dari sejumlah negara, termasuk dari Korea Selatan, China, Jepang, dan Selandia Baru. Selanjutnya ada juga Abu Dhabi dan Dubai di Uni Emirat Arab.

Wisman dari negara-negara tersebut wajib menjalani karantina selama delapan hari. Kendati demikian, pemerintah berencana mengurangi masa karantina hingga lima hari.

Walau nama-nama negara sudah disebutkan, namun Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menegaskan bahwa pihaknya masih merundingkan negara asal wisman. 

"Persiapan sedang berlangsung. Kami belum finalisasi negara mana yang kami buka untuk penerbangan langsung ke Bali," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin. 

Baca juga:

Masih memberlakukan karantina 

Ilustrasi wisatawan di Bali. Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ilustrasi wisatawan di Bali.

Meskipun masih dibahas, pemilihan negara-negara tersebut mengundang pertanyaan dari pelaku pariwisata di Indonesia. 

Hal itu lantaran ada negara-negara yang masih memberlakukan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, di antaranya China dan Selandia Baru.

Ketua Umum Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno mengatakan, masa karantina dapat memberatkan pelaku perjalanan luar negeri, terutama dari segi biaya dan waktu.

"Ketika orang Selandia Baru, China, Jepang, Korea (Selatan) datang ke Indonesia, karantina delapan hari di resort di Bali. Tapi ketika mereka kembali ke negara mereka ternyata mereka masih harus menjalani karantina - itupun (bisa) 14 hari," ujar Pauline, Jumat (8/10/2021).

Adapun Pauline menyampaikan hal itu dalam acara Pertemuan Lintas 4 Asosiasi Pariwisata bertema “Membahas Aturan Mengenai Kebijakan Karantina yang Banyak Mendapat Protes Dari Masyarakat”, Jumat.

Berdasarkan CNNbeberapa wilayah China menerapkan kewajiban karantina selama 14 hingga 21 hari. 

Pauline juga menyebutkan aturan maskapai penerbangan yang berlaku di Negeri Tirai Bambu. Satu maskapai penerbangan hanya boleh terbang sekali ke satu kota dalam kurun waktu satu minggu. 

"Kebayang enggak Garuda Indonesia punya rute ke Beijing, Shanghai, Chengdu, Guangzhou, selama satu minggu hanya bisa satu kali ke satu kota juga. Kalau minggu ini sudah ke Guangzhou, minggu ini enggak boleh terbang lagi ke Beijing, Shanghai, Chengdu. Aturan ini menurut China masih akan diberlakukan (hingga) semester pertama tahun depan (2022)," terangnya.

Sedangkan untuk Selandia Baru, pemerintah setempat menerapkan kebijakan Managed Isolation and Quarantine (MIQ)

Kebijakan tersebut, menurut Pauline, mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri untuk memiliki izin keluar dan memesan fasilitas karantina. 

"Setiap kali mereka mau keluar Selandia Baru, mereka harus punya exit permit, mereka harus minta izin dan antre untuk dapat fasilitas karantina nantinya ketika mereka kembali ke negara mereka. Sampai sekarang sudah ada antrean 10.000 warga Selandia Baru yang minta MIQ itu," jelasnya. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com