Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bikin Paspor Online, Simak Selengkapnya

Kompas.com - 10/10/2021, 12:01 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Jika ingin bepergian ke luar negeri, paspor merupakan salah satu tanda pengenal yang wajib dimiliki dan dibawa.

Sebab, paspor memiliki data diri yang bersangkutan. Misalnya adalah foto, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, juga informasi kebangsaan.

Apabila hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, berikut cara bikin paspor online yang Kompas.com rangkum, Minggu (10/10/2021).

Baca juga: Ditjen Imigrasi Sebut Perpanjangan Paspor WNI Gratis

Perlu dicatat bahwa aplikasi yang digunakan hanya diperuntukkan bagi mereka yang ingin membuat paspor baru atau melakukan penggantian. Sementara untuk paspor hilang atau rusak, kamu harus datang ke Kantor Imigrasi.

Cara daftar APAPO

1. Unduh aplikasi APAPO

Aplikasi APAPO atau Antrean Paspor Online merupakan aplikasi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yang akan memudahkan masyarakat membuat paspor.

APAPO dapat diunduh secara gratis melalui Playstore untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.

Baca juga: Lebih Baik Bikin E-Paspor Atau Paspor Biasa?

2. Daftar akun baru jika belum punya

Setelah mengunduh aplikasi tersebut, jika belum punya akun, kamu bisa membuat akun baru dengan memilih pembuatan akun via email Google atau Facebook.

Jika melalui Google, pilih email yang akan kamu gunakan untuk mendaftar di APAPO. Nantinya, akan muncul nofitikasi “Email anda tidak terdaftar, daftar sekarang?”. Klik tombol “OK”.

3. Isi data diri secara lengkap

Setelah klik “OK” pada laman sebelumnya, kamu akan dibawa ke laman baru yang memiliki banyak kolom identitas diri yang wajib diisi.

Baca juga: Urus Paspor Kini Bisa dengan Sameday Passport Services, Apa Itu?

Beberapa di antaranya adalah nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, nama lengkap, username dan password untuk ke akun yang hendak dibuat, nomor telepon yang aktif, serta alamat sesuai KTP. Langkah selanjutnya hanya tinggal mengikuti arahan yang tertera.

Bikin paspor online

1. Masuk ke akun APAPO

Jika barus mendaftar, kamu akan otomatis masuk ke dalam akun yang baru dibuat. Jika sudah memiliki akun, kamu bisa langsung login dengan mengetik username dan password.

2. Daftar antrean

Langkah selanjutnya adalah pilih Kantor Imigrasi. Melansir salah satu unggahan dalam akun Instagram @ditjen_imigrasi, Jumat (27/8/2021), tidak semua Kantor Imigrasi sudah membuka kuota antrean paspor online.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com